Nasional

Kabar Miring Kepemilikan Wahana Wisata UMBUL BENING, beredar Dikalangan Masyarakat Banyuwangi

BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –

Isu kepemilikan wahana wisata Umbul Bening yang terletak di dusun Salam rejo, desa Sumber gondo, kec. Glenmor, menjadi sorotan masyarakat, media dan LSM wilayah Banyuwangi barat. Minggu, (09/03/2025)

Ramainya pengunjung di wahana wisata umbul bening ini sudah berjalan bertahun tahun, dengan omset yang bisa mencapai ratusan juta rupiah

Namun papan tulisan dan saluran irigasi yang berada di dalam lokasi wahana wisata ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, Media dan LSM.

Jelas terpampang dalam papan, tulisan yang menyebutkan “PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI, Dinas Pekerjaan Umum Pengairan” dan “jadwal rencana tata tanam global”

Tulisan tersebut menandakan adanya campur tangan pihak pemerintah Banyuwangi melalui DPU Pengairan, yang menurut salah satu warga sekitar di dalam lokasi wahana ada tanah milik pengairan Banyuwangi, berupa aliran sungai saluran irigasi yang mengarah ke wilayah persawahan namun di duga oleh pihak pemilik wahana, saluran irigasi persawahan terssbut di buntu

Kabar tersebut di benarkan oleh MASRURI ketua Banyuwangi corouption watch (BCW), “Benar di dalam ada jalur irigasi yang menuju ke wilayah sawah pertanian, namun di duga di buntu oleh pihak pemilik wahana. Malah jalur inspeksinya di duga juga tidak di beri oleh pihak umbul bening”. Sebut Masruri saat di temui di pangkalan genteng

Atas tindakan yang di lakukan oleh pemilik wahana, menimbulkan dugaan tindakan melanggar UU Sumber Daya Air (SDA). Seperti di dalam Undang undang no 17 tahun 2019, dalam pasal 70 huruf a, barang siapa dengan sengaja melakukan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya air dan non konstruksi pada sumber air, tanpa memperoleh ijin dari pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah

Dan huruf c berbunyi, barang siapa dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa ijin

Oleh keduanya dapat di pidana paling sedikit satu (1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun dan denda paling sedikit satu (1) milyart rupiah, paling babyak lima (5) milyart rupiah

Diperuncing di dalam pasal 71 huruf a yang menyebutkan, setiap orang yang karna kelalaiannya melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata air daerah aliran sungai, kerusakan sumber air dan prasarananya, dan atau pencemaran air. Dapat di pidana dengan pidana penjara paling singakat enam (6) bulan dan paling lama delapan belas bulan (18), dan denda paling sedikit satu (1) milyart rupiah atau paling banyak tiga (3) milyart rupiah

Beracuan dengan UU tersebut, beredarnya isu di atas hendaknya dapat menjadikan pihak pihak terkait segera turun lapangan, untuk mengecek langsung kebenaran isu ini

Harapan masyarakat, Apabila benar terjadi semua pihak pihak terkait segera menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, agar di jadikan efek jera bagi masyarakat lain yang akan melakukan tindakan yang serupa.

(Tim)

Exit mobile version