BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Di lansir dari pemberitaan media Memo Pagi Indonesia, pada tanggal 3 oktober 2024, adanya dugaan perbuatan perselingkuhan yang di lakukan oleh DW oknum guru, yang juga seorang pengajar di salah satu SD di Yosomulyo kec. Gambiran, dengan seorang duda NS, yang beralamat di dusun Salam rejo desa Tulung rejo.
Menurut isi pemberitaan tersebut DW dan NS, melakukan pertemuan di sebuah hotel di wilayah kecamatan Glemor, tepatnya di desa sumber wadung, dengan membawa mobil sendiri sendiri dan masuk ke salah satu kamar hotel, masuk pada jam 11.20 wib, dan keluar kurang lebih jam 13.00 wib
Dw sendiri membenarkan pertemuan dirinya dengan NS di hotel Pinus, dan DW juga membenarkan jika dirinya ijin keluar di saat jam dinas.
Sesuai catatan pemberitaan Memo pagi indonesia ini, DW selaku guru pengajar, telah melakukan perbuatan yang tidak bisa di jadikan cerminan seorang pengajar, dan melanggar peraturan kepegawaian. (25/03/25).
Padahal guru adalah tiang negara, sebagai tombak dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, karna itu guru harus terus meningkatkan kemampuannya, dan harus mengevaluasi apa yang telah dikerjakan sebagai seorang pendidik maupun sebagai pegawai
Sebab sesuai peraturan pemerintah no 94 tahun 2021, tentang disiplin Pegawai Negri Sipil. Peraturan ini mengatur berbagai pelanggaran disiplin dan sanksi yang dapat dikenakan, termasuk terhadap tindakan perselingkuhan yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat, sesuai pasal 5 ayat 3 huruf e
Namun DW saat di konfirmasi via whatshapp (wa), adanya pemberitaan tersebut, DW menyangkal dan menyampaikan kalau dirinya tidak pernah merasa melakukan, “Sementara saya tidak pernah melakukan itu semua mas, Dan hanya fitnah,” terang DW
Masih DW, “Sekali lagi saya tegaskan
Semua itu salah dan fitnah,” pungkas DW menegaskan jika pemberitaan itu hanya fitnah saja
Perbuatan yang di lakukan oleh DW ini ternyata sudah tidak jadi rahasia lagi, di duga brita ini telah menyebar di kalangan masyarakat dan organisasi yang di kelola oleh NS
Seperti tanggapan salah satu nara sumber yang tidak mau di sebut identitasnya, yang menerangkan, apa yang ada di pemberitaan Memo pagi indonesia tersebut benar adanya
“Brita itu benar mas, malah saya tau kamar yang biasa mereka pakek, di dua hotel itu,” celoteh nara sumber yang tidak mau di sebut namanya.
Malah terendus kabar isu dugaan adanya video mereka berdua di salah satu ruang kamar hotel, di wilayah kalibaru, dengan posisi DW berpakaian gamis, berwarna gelap, sambil makan sop buntut bersama NS, di duga mereka sehabis melakukan hubungan suami istri
Jika terbukti, keduanya juga dapat menghadapi ancaman hukum pidana. Perselingkuhan yang mengarah ke tindakan perzinaan
Sama dengan apa yang di sampaikan oleh BAGUS SURONO, S.H, seorang pengacara yang cukup kondang di kab. Banyuwangi, yang juga Direktur GBP Law Firm ( Gantari Boemi Persada Law Firm ) menyampaikan,
“itu bisa masuk dalam Tindak pidana perzinaan atau overspel diatur dalam Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru.
Pasal 284 KUHP
Aturan lama yang mengatur tindak pidana perzinaan
Pelaku perzinaan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan
Pasal 411 KUHP
Aturan baru yang mengatur tindak pidana perselingkuhan
Pelaku perselingkuhan dapat dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta
Pasal 415 KUHP
Aturan yang mengatur perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II
Perzinaan diartikan sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.
Dalam KUHP, jenis pidana tercantum di dalam pasal 10 KUHP. Jenis pidana ini berlaku juga bagi delik yang tercantum di luar KUHP, kecuali ketentuan undang-undang itu menyimpang.” Jlentreh Bagus menjelaskan sesuai keilmuannya
Ancaman hukuman ini menambah berat konsekuensi yang harus dihadapi oleh DW, hendaknya DW bisa lebih menjaga integritas dan moralitas serta tetaserta tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pegawai.
(Tim)
