BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Tindakan pungli berbentuk penarikan uang parkir di lingkungan Puskesmas Gambiran. Tindakan ini diduga dilakukan oleh oknum yang berada di bawah pengawasan Kepala Puskesmas, dr YH.
Menurut keterangan saksi TM, penarikan uang parkir tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak ada pemberitahuan resmi kepada masyarakat. Bahkan, Kepala Puskesmas diduga mengetahui dan menyetujui tindakan tersebut. (25/03/25).
“Dasarnya apa mas, kok berani kepala PUSKESMAS menyetujui hal tersebut, kalau memang untuk pelayanan, kenapa tidak memberdayakan masyarakat sinj,” masih TM “tarifnya dua ribu mas, saya kasih uang sepukuh ribu rupiah (Rp 10 000;) di kembalikan delapan ribu rupiah ( Rp 8 000;) mas” terang TM, minggu, (23/03/2025)
Dari hasil keterangan yang di ambil dari dr YH, senin (24/03/2025) yang menyampaikan jika dirinya mengetahui bahkan menyetujui adanya tindakan dugaan pungli di lingkungan PUSKESMAS yang ia pimpin, dengan dalih atas permintaan masyarakat yang ingin mendapatkan berbagai pelayanan PUSKESMAS, termasuk parkir berbayar.
“Saat saya mulai Dinas di Puskesmas Yosomulyo Januari 2024 , mmg sdh ada Petugas Penjaga Motor Pengunjung.
Alasannya : atas Permintaan para Pengunjung yg bermaksud Mendapatkan berbagai Pelayanan di Puskesmas .

Tidak ada tarip tertentu , Pengunjung memberi seikhlasnya sj.
Dan hasil Pemberian jasanya , semuanya utk Petugas yg menjaga Motor yg parkir … tidak ada kerjasama …”, ucap YH
Masih YH saat di pertanyakan terkait dugaan tindak pembiaran, “Saya nggak memahami hal ini..
Yg saya anggap baik utk Pelayanan bagi Pengunjung Puskesmas saya laksanakan.” Tegasnya
Namun dengan pedenya dr YH ini mqlqh menyudutkan pihak pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi, yang di anggap olehnya tidak memberikan pelayanan yang baik
“Karena mestinya Daerah juga harus menyediakan Petugas Parkir di Semua Tempat Pelayanan Publik.” Pungkasnya dengan kritikan pedas terhadap pihak PEMDA Banyuwangi
Dari hasil komunikasi Domainrakyat.com dengan dr YH, kegiatan ini dapat di artikan melanggar UU, Pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Sedang Pajak parkir sendiri dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PDRD (Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
Tindak pembiarannya di atur dalam Pasal 164 KUHPidana tentang tidak memberitahukan ketika mengetahui ada suatu permufakatan jahat
Tindakan menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara diatur dalam Pasal 304 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan
Tim Domainrakyat.com akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan kasus ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan melaporkan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dan etika.
Dan hingga pemberitaan ini di tayangkan, awak media DOMAINRAKYAT.com masih belum bisa dapat mengambil keterangan dari dinas kesehatan serta dinas lain yang bersangkutan.
(Tim)