BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Aktivitas pertambangan galian C yang berada di wilayah Dusun Bulu Rejo, Desa Sumber Bulu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, menuai sorotan masyarakat. Tambang yang diduga ilegal ini diketahui pernah dimiliki oleh Kepala Desa Sumber Bulu
Informasi tersebut diperkuat oleh pernyataan seorang pemilik warung yang berada di sekitar lokasi tambang. Ia membenarkan bahwa kegiatan tambang tersebut pernah dikelola oleh oknum kepala desa setempat.
“Ya, dulunya memang milik Pak Kades,” ungkap pemilik warung saat ditemui di lokasi. Selasa (05/08).
Aktivitas pertambangan galian C tersebut disinyalir tidak memiliki izin resmi dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk sedimentasi sungai dan kerusakan lahan produktif warga sekitar.
Kegiatan ini dikaitkan dengan oknum kepala desa Sumber Bulu, meskipun kepala desa tidak mengindahkan konfirmasi dari wartawan saat di hubungi melalui chat whatshapp pada senin, 14 juli 2025
Lokasi tambang berada di Dusun Bulu Rejo, Desa Sumber Bulu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi.
Kegiatan ini dilaporkan masih berlangsung hingga saat ini dan terus menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.
Dugaan kepemilikan oleh kepala desa menimbulkan konflik kepentingan serta dugaan pelanggaran hukum karena tidak adanya transparansi dan perizinan resmi dari instansi terkait.
Sedangkan aktivitas tambang berlangsung secara terbuka, tanpa papan informasi resmi dan tanpa pengawasan dari pihak berwenang, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah terhadap praktik pertambangan ilegal.
Warga beserta aktivis lingkungan mendorong instansi terkait, khususnya Dinas ESDM dan aparat penegak hukum, untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan bila ditemukan pelanggaran hukum.
(Tim).
