BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Aktivitas tambang galian C di Dusun Bulurejo, Desa Sumber Bulu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, kembali menuai sorotan. Tambang yang diduga beroperasi secara ilegal ini belakangan dikabarkan telah dipindahtangankan oleh Kepala Desa Sumber Bulu, Sarengat kepada seorang pengusaha berinisial KRS. (07/08/2025).
Warga sekitar menyebut aktivitas pertambangan di wilayah tersebut telah berlangsung cukup lama. Kendaraan berat berupa truk pengangkut material tambang jenis pasir dan batu (sirtu) tampak hilir mudik setiap hari, tanpa adanya tanda-tanda pengawasan dari pihak berwenang.
“Sebelumnya sempat ramai disebut milik kepala desa, tapi sekarang katanya sudah dioper ke pengusaha berinisial KRS,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kegiatan tersebut menjadi perhatian publik lantaran diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari Dinas ESDM maupun instansi teknis lainnya. Tak hanya merusak lingkungan, praktik ini juga ditengarai menyalahi aturan dan berpotensi merugikan negara.
Berdasarkan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Di sisi lain, dugaan keterlibatan oknum pejabat desa dapat dikaitkan dengan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan. “Kalau dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak. Ini juga mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas ESDM, Kepolisian Resort Banyuwangi belum bisa di dapat keterangannya, dan pihak desa maupun pengusaha berinisial KRS belum memberikan klarifikasi resmi berkaitan hal tersebut.
(Tim).
