Berita

Diduga Jadi Lokasi Transaksi Okerbaya, Warga Minta Aparat Penegak Hukum Selidiki Aktivitas di Area Pemakaman Tionghoa Gebang

JEMBER, DOMAINRAKYAT.COM

Dugaan adanya aktivitas transaksi obat keras berbahaya (Okerbaya) di kawasan pemakaman Tionghoa, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di sekitar lokasi, kawasan tersebut Diduga kerap dijadikan titik pertemuan antara pihak yang diduga sebagai penjual dan pembeli obat keras berbahaya. Aktivitas tersebut disebut berlangsung pada waktu-waktu tertentu sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan pada Jumat (31/7/2026), informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait yang menyatakan telah terjadi tindak pidana di lokasi tersebut.

Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, dapat melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pengumpulan informasi, pemantauan, hingga tindakan hukum apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Peredaran obat keras tertentu tanpa kewenangan dan tanpa resep dokter merupakan perbuatan yang dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap obat-obatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa setiap orang dilarang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan, atau ketentuan perizinan yang berlaku. Selain itu, pelanggaran terhadap distribusi dan peredaran obat juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam undang-undang tersebut apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.

Apabila obat keras tersebut diedarkan tanpa izin, tanpa resep dokter, atau diperjualbelikan secara ilegal, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di pengadilan.

Selain aspek pidana, Dugaan peredaran obat keras ilegal juga dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja. Penyalahgunaan obat keras tertentu diketahui dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan fisik maupun mental, hingga memicu terjadinya tindak kriminal lainnya.

Oleh karena itu, masyarakat mengimbau siapa pun yang mengetahui adanya Dugaan peredaran obat keras berbahaya agar segera melaporkannya kepada aparat kepolisian dengan disertai informasi atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Media ini juga mengingatkan bahwa berdasarkan asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) yang dijunjung dalam sistem hukum pidana Indonesia, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini dipublikasikan pada 31 Juli 2026, belum terdapat pernyataan resmi dari Polres Jember maupun instansi berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih sebatas dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila terdapat penjelasan atau keterangan resmi atas pemberitaan ini.

(Tim).

Exit mobile version