SAMPIT. DOMAINRAKYAT.com// Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit ikut melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera dan serangkaian kegiatan untuk memeriahkan HUT RI Tahun ini. Pada hari itu juga dilaksanakan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2024 kepada WBP dalam rangka HUT RI. Sabtu, (17/08/2024).
Pemberian Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Remisi Umum Peringatan HUT RI Ke-79 ini di berikan kepada 11 orang WBP, dengan rincian yang mendapatkan remisi umum 10 orang dan 1 orang mendapatkan bebas murni.
Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta berkelakuan baik dalam masa pembinaan.
“Diharapkan dengan adanya pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi dan acuan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk memperbaiki diri menjadi seseorang yang lebih baik dan bertanggung jawab terhadap diri sendiri maupun lingkungan setelah bebas dan kembali ke masyarakat”, tutur Meldy Putera selaku Kalapas Kelas IIB Sampit.
Humas Lapas Sampit.