DaerahKotawaringin Timur

Selesai Masa Pidana, 2 Orang Warga Binaan Lapas Sampit Bebas Murni

Sampit-DOMAINRAKYAT.com// Setelah menjalani masa pidana dan pembinaan di Lapas Kelas IIB Sampit, 2(dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampi tatas nama Rahmad Sahidin Bin Pandowi dan Widiyanto Bin Bejo Utomo(Alm) kembali ke masyarakat dengan status Bebas Murni, Rabu (28/08/2024).

Hal ini dibenarkan oleh staf registrasi dalam keterangannya mengatakan Warga Binaan yang dibebaskan pada hari ini telah menjalani masa pidana didalam Lapas. Hari ini mengeluarkan 2 orang Warga Binaan dengan status bebas murni. Dibebaskan setelah menjalani masa pidana di dalam Lapas dan mengikuti program pembinaan dengan baik selama masa pidananya.

Perlu diketahui juga bahwa bebas murni ini baru dapat diberikan jika status pidana seorang warga binaan telah berakhir pada tanggalnya atau yang biasa disebut dengan tanggal ekspirasi.

Sebelum keluar dari Lapas, warga binaan tersebut telah melewati proses administrasi di Ruang Registrasi, dimana petugas bagian Registrasi telah melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, perhitungan tanggal ekspirasi, serta penginputan data dan dokumen pendukung pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Diharapkan untuk Warga Binaan yang telah bebas dapat kembali dan berbaur dengan baik serta tidak melakukan tindak pidana kembali.

Humas Lapas Sampit.

Exit mobile version