Sampit-DOMAINRAKYAT.com// Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit mengeluarka 32 Orang Tahanan Ke Pengadilan Negeri Sampit. Diantara 32 Orang yang mengikuti sidang, 30 diantaranya Tahanan Laki-Laki dan 2 Orang Tahanan Perempuan, Rabu (04/09/2024).
Berdasarkan surat panggilan sidang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Nomor : B-244/O.2.11/Es.2/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024, 32 orang tahanan ini dikeluarkan dengan pengawalan ketat dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
Kepala Lapas Sampit, Meldy Putera, melalui Plt.Kasi Binadik & Giatja, Edi Hartono menyampaikan bahwa pengeluaran tahanan ini untuk keperluan mengikuti sidang. Sebelum keluar dari Lapas, Petugas dari Subseksi Registrasi terlebih dahulu membuat Berita Acara (BA) pengeluaran Tahanan dan juga melengkapi persyaratan-persyaratan yang menjadi dasar untuk melakukan pengeluaran tahanan yang dalam hal ini untuk keperluan sidang, Ungkapnya.
Setelah semua administrasi pengeluaran tahanan lengkap, Komandan Jaga dan Petugas P2U menyerahkan tanggung jawab kepada Petugas Kejaksaan Negeri Sampit yang didampingi Kepolisian Resor Kota Sampit untuk mengawal dan mengantar Tahanan menuju lokasi sidang di Pengadilan Negeri Sampit menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.
Selanjutnya tahanan akan mengikuti prosesi sidang dan akan dikembalikan ke Lapas apabila telah selesai mengikuti sidang.
Humas Lapas Sampit.