Sampit-DOMAINRAKYAT.com// Dua orang Warga Binaan yang sebelumnya di bina di Lapas Kelas IIB Sampit telah mengakhiri masa pidananya dan dinyatakan bebas bersyarat. Rabu, (04/09/2024).
Kedua Warga Binaan tersebut dinilai berhak mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) setelah melalui masa hukuman dengan menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Kelas IIB Sampit. Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Gandung menjelaskan bahwa para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Pembebasan Bersyarat dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi seluruh aspeknya.
“Hari ini terdapat dua orang WBP yang menjalani program integrasi yaitu bebas bersyarat. Keduanya telah memenuhi persyaratan dan dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di Lapas berdasarkan aturan yang berlaku,” jelas Gandung. Selanjutnya, dilakukan pelaporan ke setiap seksi dan kepada Petugas P2U untuk konfirmasi pengeluaran bebasnya di buku laporan maupun di aplikasi SDP sebagai langkah verifikasi.
“Sebelum keluar dari Lapas Sampit, telah dilakukan pelaporan ke seksi-seksi terkait, Komandan Jaga serta satgas P2U. Hal ini dilakukan untuk mengetahui bahwa WBP tersebut telah bebas,” terang Gandung.
Proses pembebasan tersebut berjalan dengan Aman, Tertib dan lancar.
Humas Lapas Sampit.