DaerahMurung Raya

BPD Desa Olung Nango Perlu Di Evaluasi Oleh Pemerintah Daerah Murung Raya

Murung Raya-DOMAINRAKYAT.com// Badan  Permusyawaratan Desa ( BPD ) merupakan kontrol Desa agar Pemerintahan Desa bisa berjalan sesuai dengan aturan Kemendes yang telah di berlakukan oleh Pemerintah Pusat.

Namun jika BPD sudah diam di tempat dan hanya menunggu bola sehingga aspirasi masyarakat tak  pernah bisa di sampaikan ke Pemerintahan Desa dengan alasan yang tak masuk di akal,Maka masyarakat berhak untuk bertindak. Itulah yang terjadi di Desa Olung Nango, Kecamatan Tanah Siang. Informasi lansung di dapat saat perbincangan ketua BPD. Sehingga dapat di simpulkan bahwa BPD sudah tidak berfungsi untuk masyarakat Desa Olung Nango ujar salah satu masyarakat pada tanggal 29/10/2024.

Masyarakat berharap untuk Pihak Kecamatan dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Murung Raya bisa mengevaluasi ulang dengan kinerja BPD Desa Olung Nango saat ini.

Banyak kebijakan kebijakan yang di ambil tidak sesuai dengan kesejahteraan masyarakat dan di nilai hanya untuk kepentingan sendiri serta golongan sehingga kepentingan masyarakat di abaikan.

Masyarakat memohon supaya permasalahan ini cepat dan segera di atasi agar bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bila memang tetap diam di tempat maka masyarakat akan menggali kembali setiap kebijakan yang telah di ambil dan akan melaporkan ke pihak Inspektorat bila terdapat kejanggalan kejanggalan di BPD Desa Olung Nango.

Saat nya masyarakat berani untuk berkata kata dan bersuara selama itu benar dan membantu Pemerintahan Desa Olung Nango untuk bisa lebih baik lagi kedepannya.

Exit mobile version