Kasongan–DOMAINRAKYAT.com// Sebanyak 8 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan Kanwil Kemenkumham Kalteng resmi dibebaskan melalui program pembebasan bersyarat. Mereka telah memenuhi syarat hukum serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana, Jumat (25/10/2024).
Program pembebasan bersyarat ini merupakan langkah lanjutan dari proses pembinaan yang dijalani di dalam lapas. Para WBP yang mendapatkan pembebasan ini tetap harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan akan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa hukuman mereka benar-benar selesai.
Lapas Narkotika Kasongan berkomitmen untuk terus menjalankan program pembinaan dengan memberikan kesempatan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif. Pembebasan bersyarat ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP lain untuk mengikuti jejak serupa, sekaligus membuktikan bahwa proses pembinaan di dalam lapas berjalan efektif.
Dengan adanya pembebasan bersyarat ini, delapan orang WBP tersebut kini dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan memulai kehidupan baru di masyarakat.