News

UMK KABUPATEN MURUNG RAYA TELAH DISEPAKATI

Murung Raya –DOMAINRAKYAT.com// Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Murung Raya telah melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan Menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kabupaten (UMK).

Acara Sidang Dewan Pengupahan diselenggarakan di Gedung B Kantor Bupati Murung Raya Kota Puruk Cahu pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024.

Acara dimulai pukul 13:35 WIB dan di buka oleh Bupati Murung Raya dalam hal ini di wakilkan Asisten 1 Rahmat Tambunan. Anggota Sidang dariDKP Apindo Murung Raya ( Bertho K. Kondrat, MT ) dari Serikat Buruh Nasional Indonesia Kabupaten Murung Raya ( Sukerman A.Md.,SH ) dan Perserikatan lainnya yang ada di Kabupaten Murung Raya  diwakilkan oleh Seniadinor serta beberapa Perwakilan Perusahaan (Investor) dari berbagai sektor. Dalam hal ini pihak penyelenggara yaitu Disnakertrans  Kabupaten Murung Raya yang diwakili Kepala Bidang Industrial Disnakertrans Kabupaten Murung Raya Roli Ismanto, ST.

Dalam sambutannya  KABID Industrial Disnakertrans Kabupaten Murung Raya Roli Ismanto ST memaparkan bahwa Disnakertrans Kabupaten Murung Raya menindaklanjuti arahan Presiden terkait penetapan Upah Minimum 2025 dan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2024, pada tanggal 04 Desember 2024 telah diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Nilai kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5% dari UMK 2024.

Perwakilan Serikat yang ada di Murung Raya Seniadinor sempat mengusulkan 2,5% lagi 6,5% menjadi 9% kenaikan di semua sektor, mengingat Kabupaten Murung Raya letaknya paling ujung sungai Barito dan biaya transportasi sangat mahal. Menanggapi usulan tersebut DKP Apindo Murung Raya Bertho K Kondrat MT mengatakan “mungkin agak berat bagi Investor kalau naiknya sampai 9%, alangkah baiknya kita rumuskan lagi supaya tercapainya rasa keadilan antara kedua belah pihak” ujarnya.

Sidang diskors 15 menit untuk diskusi. Dan hasil diskusi yang disepakati adalah sebagai berikut :

1. Sektor perkebunan dan kehutanan naik 6,5% +1%

UMK 2024 sebesar Rp 3.562.377 +6,5% (UMK 2025 = Rp 3.793.932) +1% (UMSK = Rp 3.831.871)

2. Sektor pertambangan naik 6,5%+1,25%

UMK 2024 sebesar Rp 3.562.377 +6,5% (UMK 2025 Rp 3.793.932) +1,25% (UMSK = Rp 3.841.356)

Acara berjalan dengan lancar dan mencapai kesepakatan dan di tandatangani bersama.

Asisten 1 Kabupaten Murung Raya Rahmat Tambunan dalam sambutannya berharap adanya sinergitas Pemerintah Daerah dan Investor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya.

Exit mobile version