Scroll untuk baca artikel
DaerahPalangkaraya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Narkoba, Sita 5,68 Gram Sabu dan 7,97 Gram Ekstasi  

×

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Narkoba, Sita 5,68 Gram Sabu dan 7,97 Gram Ekstasi  

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya– DOMAINRAKYAT.com// Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial SK (29) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh timnya setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika.

“Pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi,” ujar AKP Agung Wijaya Kusuma, Sabtu (22/03/2025).

Tim kemudian berhasil mengamankan tersangka di Jalan G. Obos XV, tepatnya di halaman sebuah rumah kost.

Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian, petugas menemukan sebuah kotak hitam yang berisi lima butir pil ekstasi.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di sebuah wisma di Jalan Sapta Taruna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *