KATINGAN– DOMAINRAKYAT.com// Polres Katingan melalui Polsek Marikit kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba sebagai bagian dari Program Prioritas Asta Cita Presiden RI pada hari Rabu, tanggal 09 April 2025 sekira jam 21.00 WIB.
Dalam Kegiatan ungkap Kasus tersebut, Polsek Marikit berhasil menangkap 1 (satu) orang Pria berinisial VRG (49 Th) serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Katingan AKBP CHANDRA ISMAWANTO, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan IPTU SUPRIYADI, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Katingan untuk mendukung program nasional pemberantasan Narkoba.
“Saat ini terduga pelaku telah kami terima di Satresnarkoba Polres Katingan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut. Adapun jumlah barang bukti Narkoba yang telah diamankan oleh Polsek Marikit dan telah diserahkan berjumlah 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor ± 2, 56 Gram, uang tunai senilai Rp. 3.400.000, 1 (satu) buah alat hisap atau bong lengkap siap pakai serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana”, ungkap Kasat Resnarkoba.
“Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya, untuk barang bukti ditemukan di bawah jendela dapur yang sebelum nya sempat dilempar/dibuang melalui jendela dapur”, tambah Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.