Kuala pembuang – DOMAINRAKYAT.com// Saat ditemui dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Sampit kuasa Hukum PT. SNP (Sawitmas Nugraha Perdana) Bapak H.RAJALI, S.H, M.H., memberikan klarifikasi tentang sengketa lahan di PKS yang berujung penutupan kran pembuangan limbah tersebut , Kamis,15/5/2025.
” Saya selaku kuasa hukum dari pihak PT.SNP (Sawitmas Nugraha Perdana) yang saat ini bersengketa dengan pihak ahli waris Kamarudin , di Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, kami memberikan klarifikasi, ” buka H.Rajali.
” Kami memberikan keterangan bahwa dilokasi itu dulu pernah diberikan tali asih kepada bapak Abdul Rahim, salah satu keluarga ahli waris bapak Badransyah, dan dalam perkembangan itu perusahaan dalam beberapa hari kemarin itu ada penggembokan dan ditutupnya kran pembuangan limbah, ” terangnya
” Dalam hal ini karena pabrik itu sebetulnya tidak berkaitan dengan tanah, walaupun yang menjadi obyek permasalahan itu adalah tanahnya, ” lanjutnya.
” Untuk itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Peri, dengan menutup kran pembuangan limbah berdasarkan obyek tanah yang dikuasai yang menurut dia sebagai kuasa ahli waris bahwa itu belum diselesaikan, Makanya ada dua pendapat, menurut perusahaan sudah diselesaikan melalui mediasi dan menurut saudara Peri bahwa masalah itu belum final, karena menurut keterangan pak Abdul Rahim juga yang dapat kami terima hanya sebagian dan itu punya pak Abdul Rahim sendiri, ” terangnya.
“Nah disitu kami meminta kepada pihak keamanan disitu untuk melepas penutupan akses kran limbah, ” katanya.
” Namun pada prinsipnya pihak perusahaan sudah menganggap bahwa untuk ganti rugi melalui tali asih itu sudah diberikan kepada saudara Abdul Rahim, ” jelasnya.
” Hal ini dibuktikan dengan tanda terima yang perusahaan miliki, berkaitan dengan ini kalau pun nanti ada sanggahan dari pihak lain seperti dari pak Abdul Rahim yang kaitannya dengan Peri Susanto atau mungkin ada pendapat lain lagi itu bisa dia sampaikan, ” ungkapnya.
” Ini yang kami sampaikan dari pihak manajemen perusahaan, sanggahan terkait aksi dari ahli waris, pendapat dari pihak perusahaan, ” Tambah kuasa hukum H.Rajali.
” Untuk sementara ini mungkin nanti saya selaku kuasa hukum PT.SNP akan menemui pak Peri Susanto selaku Kuasa Hukum untuk mengetahui bahkan kita mau mencari solusi terbaik, ” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu H.Rajali memberikan himbauan dan permintaan, ” Untuk lebih baiknya jangan menutup kran pembuangan limbah karena disitu menyangkut hajat hidup orang banyak juga yang bekerja memproduksi hasil sawit, “himbaunya.
” Tapi jika misalkan anggapan perusahaan ini dianggap tidak cocok atau tidak sesuai dari pihak Peri Susanto selaku kuasa hukum, menurut hasil mediasi terakhir silahkan di uji kebenarannya melalui pengadilan, ” tutupnya H.Rajali.(*As)