Scroll untuk baca artikel
DaerahSeruyan

Rapat Perdana Dengar Pendapat DPRD Seruyan,Terkait Permasalahan Sengketa lahan PT.Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) Dengan Warga Desa Tanjung Hanau.

×

Rapat Perdana Dengar Pendapat DPRD Seruyan,Terkait Permasalahan Sengketa lahan PT.Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) Dengan Warga Desa Tanjung Hanau.

Sebarkan artikel ini

Kuala Pembuang – DOMAINRAKYAT.com// Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten seruyan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan sengketa lahan antara pihak perusahaan PT. Sawitmas Nugraha Perdana ( SNP) Desa Tanjung Hanau kecamatan hanau kabupaten seruyan.dengan keluarga ahli waris Almarhum Kamarudin,yang dikuasakan ahli waris kepada Peri Susanto.RDP ini dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Seruyan kamis(24/7/2025) dan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo beserta Anggota.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh, Kapolres seruyan Hans Itta Papahit,Kodim 1015-9 kecamatan seruyan hilir,Dinas Perkimtan,sejumlah anggota DPRD, perwakilan dari Dinas terkait, Camat seruyan raya serta perwakilan masyarakat pemilik lahan bersama beberapa warga ahli waris Desa tanjung Hanau lain nya.

Untuk pihak perusahaan, dihadiri oleh Perwakilan Managemen PT, SNP,Kamal, serta didampingi pengacara dan beberapa staf anggota karyawan perusahaan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP) tersebut, kuasa ahli waris almarhum Kamarudin,Peri Susanto, menyampaikan keluhan mereka terkait lahan yang telah dimiliki oleh keluarga Ahli waris almarhum Kamarudin,yang sudah turun-temurun dan kini sudah dijadikan kolam limbah oleh pihak perusahaan PT,SNP,tanpa adanya penyelesaian atau ganti rugi yang jelas.maka dari itu pihak keluarga Ahli waris Almarhum Kamarudin berharap adanya kejelasan status lahan serta penyelesaian yang baik dan adil dari pihak manejeman perusahaan PT SNP.

Selain itu,pihak manajemen perusahaan PT, SNP, Kamal, menjelaskan, bahwa lahan tersebut sudah pernah diganti rugi, dan ia meminta kepada DPRD seruyan agar permasalahan ini tidak menghambat jalannya para pihak investor.Kamal juga mengatakan untuk sementara ini bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan para Ahli waris

Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, menegaskan bahwa DPRD Kabupaten seruyan, mendorong dan menyarankan agar segera dilakukan proses penelitian kembali terhadap sengketa lahan antara kedua belah pihak tersebut, agar nantinya bisa mendapatkan kesimpulan yang baik dan benar.

Zuli Eko Prasetyo,meminta kepada pihak perusahaan agar permasalahan ini bisa kita agendakan kembali agar bisa mendapatkan kesimpulan yang akurat dan benar.ia juga menambahkan agar kedua belah pihak yang bersengketa, selalu berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah maupun DPRD seruyan.

Zuli Eko,berharap agar penyelesaian permasalahan sengketa lahan atau ganti rugi lahan tersebut  bisa mendapatkan penyelesaian dengan tuntas.

“Kami meminta semua pihak untuk terbuka dan kooperatif dalam mencari solusi terbaik dalam perkara ini. DPRD mendorong proses mediasi segera dilakukan agar tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan”kata zuli Eko saat memimpin rapat RDP.

“RDP ini merupakan bentuk komitmen DPRD kabupaten seruyan dalam mengawal hak-hak masyarakat dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses investasi di daerah setempat. dan tidak ada saling intervensi antara masyarakat dengan pihak perusahaan.tegas zuli eko

untuk diketahui, dalam pencapaian berita acara RDP ini, ada tiga poin yang disepakati bersama yang pertama,semua pihak agar bisa menahan diri, dalam rangka menjaga situasi Keamanan dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas). Kedua, proses sengketa lahan ini akan terus dilanjutkan dan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun DPRD kabupaten seruyan.dan yang ketiga terkait masalah hal ketenaga kerjaan kita sepakati untuk memediasi kedinas ketenaga kerjaan ( Disnaker) dan Komisi C yang membidangi perkara permasalahan ketenaga kerjaan ini.pungkasnya ( gan )+(Rs) Kabiro Seruyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *