Scroll untuk baca artikel
DaerahMurung Raya

HAK JAWAB| Oknum WARTAWAN (Kondot) Dituduh Memeras, Polisi Gugurkan Kasus: Kades Terancam Pasal Pencemaran Nama Baik dan UU Pers

×

HAK JAWAB| Oknum WARTAWAN (Kondot) Dituduh Memeras, Polisi Gugurkan Kasus: Kades Terancam Pasal Pencemaran Nama Baik dan UU Pers

Sebarkan artikel ini

 

Murung Raya – Domainrakyat.com……….///

Menanggapi pemberitaan dan isu yang berkembang di masyarakat terkait tuduhan pemerasan yang dilaporkan oleh Kepala Desa Olung Ulu, Imar, salah satu oknum wartawan (Kondor) memberikan klarifikasi melalui pernyataan resmi sebagai bentuk hak jawab, sesuai dengan Pasal 1 angka 14 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Dalam keterangannya, Kondot menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Murung Raya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa tuduhan pemerasan tidak terbukti dan tidak memiliki cukup alat bukti hukum untuk diteruskan ke tahap selanjutnya.

 

“Saya sudah diperiksa oleh penyidik, dan hasilnya jelas: tidak ada unsur pemerasan. Hanya ada percakapan tanpa bukti transaksi. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik saya sebagai wartawan,” tegas Kondot.

 

Ia menjelaskan bahwa dalam percakapan tersebut memang sempat muncul angka Rp30 juta. Namun, menurutnya, angka itu muncul sebagai respons terhadap pernyataan dari Kepala Desa Imar yang diduga menawarkan penyelesaian secara damai terkait pemberitaan soal penggunaan dana desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *