Kuala Pembuang – DOMAINRAKYAT.com// Seiring menanggapi adanya isu yang beredar disalah satu media Online terkait permasalahan penambangan Galian C yang beraktivitas di wilayah Desa Bangkal kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan, menimbulkan banyak pertanyaan bagi masyarakat setempat pasalnya aktivitas penambangan itu cukup lama hampir dua tahun, dan diduga menggunakan alat berat berupa Ekskavator ataupun dengan cara Penyedotan.
Adapun aktivitas penambangan Galian C tersebut menurut sumber pemberitaan media online itu diduga dilakukan oleh PT. Agung Karya Sepakat dan CV. Anugerah Berkat Mentaya.
Pada hari Senin, tanggal 04/8/2025, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sukardi ,saat dikonfirmasi awak media diruangan kerjanya mengenai kedua aktivitas penambangan Galian C tersebut mengungkapkan,” Memang beberapa waktu yang lalu kami tahu dan membenarkan adanya pemberitaan dimedia online tentang aktivitas penambangan Galian C tersebut,” Katanya.
“Menyangkut kedua aktivitas penambangan Galian C atas PT. Agung Karya Sepakat dan CV. Anugerah Berkat Mentaya setelah kami telusuri belum ada terdaftar dalam pembayaran pajak Galian C ditempat kami yang masuk,” tutur Sukardi.
Selanjutnya Sukardi menjelaskan,” Tentang adanya perizinan atau tidak atas kedua aktivitas tersebut adalah Kewenangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ucapnya.
Dan juga kewenangan instansi teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), yang jelas sampai saat ini kedua aktivitas penambangan Galian C diDesa Bangkal itu tidak ada menunaikan kewajiban membayar pajak ditempat kami, dan kegiatan tersebut kami anggap aktivitasnya ilegal ,” jelas Sukardi.
“jadi semua ada bagian tekhnis nya masing-masing, namun kami disini apabila ada masyarakat yang ingin membayarkan pajaknya atau setor pajak Galian C kami tetap menerima,” Imbuhnya.
Sejauh ini kewenangan Bapenda itu tidak mengetahui hal apasaja yang dilakukan oleh para siaktivitas penambangan Galian C itu, Bapenda hanya bisa sejauh mana mereka sudah dalam melakukan hal pembayaran pajak,” terang Sukardi.
Sukardi mengingatkan, “Sanksi bagi para pelaku pertambangan yang dengan sengaja melakukan aktivitasnya tanpa izin maka aktivitas penambangan itu akan ditutup oleh pihak yang berwenang bahkan akan mendapatkan sanksi secara hukum karena dinyatakan Ilegal,” Pungkasnya.(*As) + (Rs) Kabiro Seruyan
