Scroll untuk baca artikel
DaerahMurung RayaNews

Warga Tumbang Olong 2 dan Mantiat Pari Kecamatan Tanah Siang, Tuntut Ganti Rugi Lahan Blok Takalot yang Dikuasai PT. Borneo Prima

×

Warga Tumbang Olong 2 dan Mantiat Pari Kecamatan Tanah Siang, Tuntut Ganti Rugi Lahan Blok Takalot yang Dikuasai PT. Borneo Prima

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Murung Raya, Domain Rakyat. Com//

Konflik agraria kembali mencuat di wilayah pedalaman Kabupaten Murung Raya. Warga Desa Tumbang Olong 2 Kecamatan Uut Murung dan Desa Mantiat Pari, Kecamatan Tanah Siang, secara tegas menuntut ganti rugi atas lahan Blok Takalot yang disebut telah dikuasai sepihak oleh PT. Borneo Prima, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di daerah tersebut.

Menurut keterangan masyarakat, lahan Blok Takalot bukanlah tanah kosong, melainkan kawasan yang sejak menjadi bagian dari wilayah adat. Namun, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. Borneo Prima justru berjalan tanpa adanya persetujuan menyeluruh maupun kesepakatan ganti rugi yang dianggap adil.

“Lahan itu milik masyarakat adat, dikuasai turun-temurun. Tapi perusahaan masuk begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas. Kami hanya menuntut hak kami, yaitu ganti rugi sesuai kesepakatan yang seharusnya ada sejak awal,” tegas seorang tokoh masyarakat Tumbang Olong 2.

Kronologi Sengketa

Konflik ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak perusahaan mulai memperluas wilayah tambang di Uut Murung, masyarakat sudah beberapa kali menyampaikan keberatan. Beberapa forum mediasi pernah difasilitasi pemerintah, baik Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah namun hasilnya tidak pernah ditindaklanjuti secara konkret.

Masyarakat menilai PT. Borneo Prima hanya melakukan pendekatan sepihak, bahkan terkesan mengabaikan hak adat. Padahal menurut aturan, setiap perusahaan tambang wajib menyelesaikan hak-hak masyarakat terdampak sebelum memulai eksploitasi.

“Kami sudah bersabar. Tapi kalau perusahaan terus beroperasi di atas tanah kami tanpa ganti rugi, ini bentuk perampasan. Pemerintah harus turun tangan,” kata perwakilan warga Desa Tumbang Olong II Kecamatan Uut Murung dan Perwakilan Warga Mantiat Pari Kecamatan Tanah Siang

Tuntutan Warga

Ada tiga poin utama yang disuarakan warga dalam tuntutan mereka:

1. Pembayaran ganti rugi lahan Blok Takalot yang selama ini dikuasai perusahaan.

2. Pengakuan atas wilayah adat yang masih berada dalam peta konsesi tambang.

3. Komitmen tertulis perusahaan untuk tidak lagi melakukan aktivitas tanpa persetujuan masyarakat.

Jika tuntutan ini tidak segera ditanggapi, warga mengancam akan melakukan aksi protes besar-besaran, termasuk menghentikan aktivitas tambang di lapangan.

Sikap Perusahaan dan Pemerintah

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Borneo Prima belum memberikan keterangan resmi terkait desakan warga.

Namun, sejumlah aktivis menilai pemerintah tidak boleh lagi bersikap pasif. “Konflik lahan seperti ini sering dibiarkan berlarut-larut. Padahal yang dirugikan adalah masyarakat kecil. Kalau tidak ada ketegasan, kasus Blok Takalot bisa menjadi bara konflik sosial yang lebih besar,” ujar salah satu penggiat lingkungan di Murung Raya.

 

Potret Konflik Tambang di Murung Raya

Kasus Blok Takalot hanyalah satu dari sekian banyak sengketa tanah adat yang muncul di sekitar wilayah konsesi tambang di Murung Raya. Dengan potensi batu bara yang melimpah, daerah ini kerap menjadi incaran perusahaan besar. Namun di sisi lain, lemahnya perlindungan hak masyarakat adat membuat konflik sulit dihindarkan.

Kini, warga Tumbang Olong 2 Kecamatan Uut Murung dan Mantiat Pari Kecamatan Tanah Siang menaruh harapan besar agar pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat. Bagi mereka, perjuangan mempertahankan tanah bukan semata soal ganti rugi materi, melainkan juga identitas dan keberlangsungan hidup generasi berikutnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *