Murung Raya, Domain Rakyat. Com//
Konflik agraria kembali mencuat di wilayah pedalaman Kabupaten Murung Raya. Warga Desa Tumbang Olong 2 Kecamatan Uut Murung dan Desa Mantiat Pari, Kecamatan Tanah Siang, secara tegas menuntut ganti rugi atas lahan Blok Takalot yang disebut telah dikuasai sepihak oleh PT. Borneo Prima, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di daerah tersebut.
Menurut keterangan masyarakat, lahan Blok Takalot bukanlah tanah kosong, melainkan kawasan yang sejak menjadi bagian dari wilayah adat. Namun, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. Borneo Prima justru berjalan tanpa adanya persetujuan menyeluruh maupun kesepakatan ganti rugi yang dianggap adil.
“Lahan itu milik masyarakat adat, dikuasai turun-temurun. Tapi perusahaan masuk begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas. Kami hanya menuntut hak kami, yaitu ganti rugi sesuai kesepakatan yang seharusnya ada sejak awal,” tegas seorang tokoh masyarakat Tumbang Olong 2.
Kronologi Sengketa
Konflik ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak perusahaan mulai memperluas wilayah tambang di Uut Murung, masyarakat sudah beberapa kali menyampaikan keberatan. Beberapa forum mediasi pernah difasilitasi pemerintah, baik Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah namun hasilnya tidak pernah ditindaklanjuti secara konkret.