Murung Raya, Domain Rakyat. Com//
Polsek Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya memastikan penanganan kasus dugaan pengancaman yang dilakukan SHI terhadap MLW, warga Desa Tahujan Ontu, berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini mencuat setelah SHI diduga mengancam MLW dengan menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut langsung menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Suami Korban yang merasa terganggu dengan situasi itu kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Polisi Bergerak
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Tanah Siang Selatan segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan dan bukti-bukti pendukung mulai dikumpulkan. Penyidik menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
Kapolsek Tanah Siang Selatan Ipda Yusuf Ronie SIK. menegaskan, aparat tidak akan mentolerir tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan warga. “Setiap bentuk pengancaman, apalagi dengan senjata tajam, kami tindak sesuai prosedur hukum. Tidak boleh ada aksi yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Libatkan Pemangku Adat
Selain proses hukum, Polsek juga menggandeng pemangku adat setempat dalam penanganan perkara. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan penyelesaian kasus berjalan seimbang antara hukum positif dengan kearifan lokal. Pendekatan ini diharapkan mampu meredam ketegangan sekaligus menjaga harmonisasi sosial di Desa Tahujan Ontu.
Jaga Suasana Kondusif
Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat, dan lembaga Adat. Dengan kombinasi pendekatan hukum dan adat, pihak kepolisian berharap suasana di wilayah Tanah Siang Selatan tetap aman dan kondusif.