Murung Raya, Domainrakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar rapat paripurna ke-3 masa sidang III Tahun Anggaran 2025. Agenda utama sidang tersebut yakni penandatanganan keputusan DPRD sekaligus persetujuan bersama antara DPRD Murung Raya dengan Bupati Murung Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang utama gedung DPRD itu dipimpin langsung oleh unsur pimpinan dewan dan dihadiri Bupati Murung Raya beserta jajaran forkopimda, kepala OPD, serta perwakilan masyarakat. Dalam sidang ini, seluruh fraksi DPRD menyatakan setuju setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang di tingkat komisi maupun badan anggaran.
Ketua DPRD Murung Raya dalam sambutannya menegaskan bahwa persetujuan bersama ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
“APBD adalah instrumen pembangunan. Pertanggungjawaban ini menjadi tolok ukur sejauh mana program pemerintah daerah telah menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya.