Scroll untuk baca artikel
Murung Raya

Banggar DPRD Murung Raya Sampaikan Hasil Pembahasan APBD Perubahan 2025

×

Banggar DPRD Murung Raya Sampaikan Hasil Pembahasan APBD Perubahan 2025

Sebarkan artikel ini
banggar dprd murung raya
Banggar DPRD Murung Raya Sampaikan Hasil Pembahasan APBD Perubahan 2025,Senin (22/9/2025). (Ist)

PURUK CAHU, Domainrakyat.com – Badan Anggaran (Banggar DPRD Murung Raya) melalui juru bicara Ahmad Maulana, menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang III tahun 2025, Senin (22/9/2025). Laporan ini mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta rekomendasi strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas anggaran.

Pembahasan dan Sinkronisasi APBD Perubahan

Ahmad Maulana menjelaskan bahwa pembahasan Raperda dilakukan melalui rapat kerja komisi dengan mitra kerja terkait selama empat hari, mulai 11 hingga 14 September 2025. Selanjutnya, rapat badan anggaran dengan Komisi I, II, dan III serta penyampaian hasil kepada pimpinan DPRD dilakukan pada 15 September 2025. “Banggar DPRD Murung Raya menekankan pentingnya sinkronisasi perubahan APBD agar mendukung pembangunan daerah secara tepat sasaran,” kata Ahmad.

Rincian Perubahan APBD 2025

I. Pendapatan daerah sebelum perubahan Rp 2.579.197.332.860,00 sesudah perubahan Rp. 2.479.538.071.8600 berkurang Rp. 99.659.261.000,00 atau 3,86% terdiri dari :

  • Pendapatan asli daerah sebelum perubahan Rp. 96.192.391.799,00 sesudah perubahan Rp 96.192.391.799,00 (tidak ada perubahan).
  • Pendapatan transfer sebelum perubahan Rp . 2.475.504.941.061,00 sesudah perubahan Rp . 2.375.845.680.061,00 berkurang Rp 99.659.261.000,00 atau berkurang 4,03%
  • Lain – lain pendapatan yang sah sebelum perubahan Rp 7.500.000.000,00 sesudah perubahan Rp RP. 7.500.000.000,00 (tidak ada perubahan).

II. Belanja Daerah sebelum perubahan Rp . 2.579.197.332.860,00, sesudah perubahan Rp 2.808.168.137.653.13 bertambah Rp 228.970.804.739.13 atau bertambah 8,88%.

III. Pembiayaan Dearah terdiri dari :

  • Penerimaan pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya (Silpa) sebelum perubahan Rp 12.962.500.000.00 sesudah perubahan Rp 504.120.281.288.82 bertambah Rp 491.157.781.288.82
  • Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan Rp 12.962.500.000.00 sesudah perubahan Rp 12.962.500.000.00 (tidak ada perubahan).
  • Pembiayaan netto Rp 491.157.781.288.82.
  • Sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) Rp 162.527.715.495.69.

Kesimpulan dan Rekomendasi Banggar

Ahmad menekankan beberapa poin utama: perlunya penyesuaian alokasi pendapatan transfer, pengembangan potensi pendapatan asli daerah, prioritas kegiatan mendesak, dan memastikan setiap program memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Banggar DPRD Murung Raya menyatakan rancangan APBD Perubahan 2025 telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Dengan pelaksanaan tepat waktu dan akuntabel, hubungan sinergis antara DPRD dan Pemkab Murung Raya akan semakin kuat, sekaligus menjadi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” tutup Ahmad Maulana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *