Murung Raya. Domainrakyat.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar rapat koordinasi hasil evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (22/9/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Inspektorat tersebut dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Drs. Sarwo Mintarjo.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi Perda Nomor 02 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengalami perubahan seiring dengan dinamika regulasi nasional serta kebutuhan penyesuaian kebijakan fiskal di daerah. Evaluasi ini tidak hanya menyoroti aspek administrasi dan penerapan perda, tetapi juga menyangkut efektivitas pemungutan pajak dan retribusi sebagai salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam arahannya, Plt. Sekda menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi merupakan langkah penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Ia menekankan perlunya sinergi antara perangkat daerah, badan pengelola pajak, hingga instansi terkait agar penerapan perda tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga adil dan transparan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Lebih lanjut, rapat evaluasi ini juga membahas strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi retribusi dari berbagai sektor, serta langkah konkret dalam menutup celah kebocoran penerimaan daerah. Perubahan perda diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi.
Sejumlah kepala perangkat daerah, pejabat teknis, serta perwakilan instansi terkait turut hadir dalam rapat koordinasi ini. Dengan adanya evaluasi tersebut, Pemkab Murung Raya optimistis penerapan kebijakan pajak dan retribusi ke depan dapat lebih tepat sasaran, efektif dalam meningkatkan PAD, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan