Murung Raya, Domainrakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya kembali menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun 2025 di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Kamis (23/10). Agenda penting kali ini mencakup tiga poin utama, yakni penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Murung Raya terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2026, penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyerahan nota kesepakatan tersebut kepada Bupati Murung Raya.
Rapat paripurna berlangsung khidmat dan penuh semangat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Murung Raya beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Murung Raya, perwakilan Dandim 1013/Mtw, perwakilan Kejaksaan Negeri Murung Raya, Ketua DPRD Murung Raya, Wakil Ketua I dan II, serta seluruh anggota DPRD Murung Raya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi SH. MH, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung keberlanjutan pembangunan daerah secara terarah dan berkeadilan. “KUA dan PPAS menjadi dasar bagi penyusunan RAPBD 2026 agar seluruh program prioritas pemerintah daerah dapat terakomodasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat Murung Raya,” ungkapnya.