Kuala Pembuang – DOMAINRAKYAT.com// Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir dan Resmob berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian, menyelamatkan sejumlah barang milik masyarakat dan fasilitas umum, hanya dalam hitungan jam setelah laporan masuk.
Keberhasilan ini berawal dari laporan yang diterima pada Minggu, 28 Desember 2025, pukul 19.00 WIB, dari korban, Sdr. H.I. Korban melaporkan bahwa rumahnya di Jalan Ki Hajar Dewantara, RT 024/RW 003, Kelurahan Kuala Pembuang Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, telah kemasukan maling. Beberapa barang berharga miliknya dilaporkan hilang.
RESPONS CEPAT DAN INVESTIGASI TUNTAS:Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Seruyan Hilir segera membentuk tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir dan Resmob Satreskrim Polres Seruyan. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk mengumpulkan petunjuk.
Berdasarkan informasi dan petunjuk yang didapat, tim berhasil mengidentifikasi seorang tersangka pria berinisial R. Pencarian kemudian dilakukan untuk menemukan keberadaan R. Pada pukul 20.30 WIB, atau hanya sekitar 1,5 jam setelah laporan, tim menemukan R yang sedang berada di suatu tempat di Jln. Ais Nasution. Tersangka segera diamankan dan dibawa ke Polsek Seruyan Hilir untuk dimintai keterangan.
PENGAKUAN PELAKU DAN TEMUAN BARANG BUKTI:Dalam pemeriksaan, R mengakui perbuatannya. Ia mencuri dari rumah korban berupa:
1 (satu) unit Laptop merk Asus warna hitam, 1 (satu) unit TV LCD 31 inch merk Sony warna hitam, 1 (satu) unit Mesin Pompa Air merk Sanyo, 1 (satu) buah Tabung Gas 3 kg.
R mengarahkan tim ke sebuah gudang di samping rumahnya, tempat semua barang curian dari rumah Sdr. H.I. disembunyikan. Tim berhasil menyita seluruh barang bukti tersebut.
PENGEMBANGAN KASUS: MENGUNGKAP AKSI LAIN DAN BARANG DIDUGA MILIK SEKOLAH
Tidak berhenti di situ, tim melakukan pengembangan penyelidikan yang lebih mendalam. Hasilnya mencengangkan. Di lokasi yang sama, tim juga menemukan dan mengamankan sejumlah barang lain yang diduga kuat hasil dari pencurian di tempat berbeda, termasuk fasilitas umum.
Barang-barang tambahan yang diamankan adalah:
10 (sepuluh) buah pintu ruang kelas, yang diduga merupakan milik SMP Negeri 2 Kuala Pembuang, 2 (dua) buah pintu yang diduga milik sebuah mushola, 1 (satu) unit sepeda motor roda tiga tanpa plat nomor berwarna merah, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah pahat, dan 1 (satu) buah tang.
PERNYATAAN KAPOLSEK DAN TINDAK LANJUT:Kapolsek Seruyan Hilir, mengapresiasi kinerja cepat dan teliti tim yang dibentuknya. “Ini adalah bukti komitmen Polri, dalam merespons setiap pengaduan masyarakat dengan serius dan cepat. Keberhasilan pengungkapan dalam waktu singkat ini sekaligus membongkar kemungkinan jaringan atau modus pencurian yang lebih luas” ujarnya.
Kami sedang melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait untuk memverifikasi kepemilikan barang – barang yang telah kita amankan. Proses penyidikan terhadap tersangka R masih terus berlangsung untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain,” tambah Kapolsek.
Saat ini, tersangka R diamankan di Polsek Seruyan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut, berikut barang bukti yang telah diamankan. Penyidik juga akan terus mendalami kasus ini. (Rn)+(Rs)Kabiro Seruyan.