Murung Raya – Domainrakyat.com……….///
Menanggapi pemberitaan dan isu yang berkembang di masyarakat terkait tuduhan pemerasan yang dilaporkan oleh Kepala Desa Olung Ulu, Imar, salah satu oknum wartawan (Kondor) memberikan klarifikasi melalui pernyataan resmi sebagai bentuk hak jawab, sesuai dengan Pasal 1 angka 14 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam keterangannya, Kondot menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Murung Raya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa tuduhan pemerasan tidak terbukti dan tidak memiliki cukup alat bukti hukum untuk diteruskan ke tahap selanjutnya.
“Saya sudah diperiksa oleh penyidik, dan hasilnya jelas: tidak ada unsur pemerasan. Hanya ada percakapan tanpa bukti transaksi. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik saya sebagai wartawan,” tegas Kondot.
Ia menjelaskan bahwa dalam percakapan tersebut memang sempat muncul angka Rp30 juta. Namun, menurutnya, angka itu muncul sebagai respons terhadap pernyataan dari Kepala Desa Imar yang diduga menawarkan penyelesaian secara damai terkait pemberitaan soal penggunaan dana desa.
Saat ini, dugaan penyimpangan Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa Olung Ulu, Imar, disebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Tipikor Polres Murung Raya. Kondot menyatakan bahwa sebagai bagian dari tugas jurnalistiknya, ia akan tetap mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Atas tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik dan menjatuhkan martabat profesi, Kondot menyampaikan keberatannya dan membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum dengan dasar perundang-undangan berikut:
Landasan Hukum yang Dapat Dikenakan Jika Terbukti Fitnah atau Pencemaran Nama Baik:
Pasal 310 dan 311 KUHP: Mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE No. 19 Tahun 2016: Tentang distribusi atau transmisi informasi yang mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999: Setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
“Saya merasa integritas saya sebagai jurnalis telah dirusak oleh tuduhan ini. Sebagai wartawan, saya tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Saya menjalankan fungsi kontrol sosial dan bekerja demi kepentingan publik, bukan mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.
Kondot juga menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada rekan-rekan media dan masyarakat luas agar tidak salah menafsirkan tuduhan tersebut.
“Saya pastikan bahwa tuduhan pemerasan yang beredar adalah tidak benar. Saya mengajak rekan media dan masyarakat umum untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Unit Tipikor Polres Murung Raya,” tutupnya.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini dimuat sebagai hak jawab resmi dari wartawan bernama Kondot, sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi tetap memberikan ruang yang terbuka dan setara kepada Kepala Desa Olung Ulu, Imar, untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas pernyataan ini, demi menjaga prinsip keberimbangan dan keadilan informasi kepada publik.