Kredit Macet diBank Kaltimtara Menembus 1,5 T, Jadi Sorotan Organisasi Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Kaltim

DomainRakyat.Com,Samarinda –  Organisasi Lembaga Pemantau,Elang Tiga Hambalang Kaltim yang Diketuai Andi Ansong Memantau Perkembangan Kredit Macet di Bank Kaltimtara dimana Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara menggeledah tiga kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara pada Jumat (15/8/2025), terkait dugaan korupsi kredit fiktif yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp275,2 miliar.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 21.00 WITA di Kantor Wilayah BPD Kaltimtara di Kaltara, serta kantor cabang Tanjung Selor dan Nunukan. Operasi ini berhasil mengamankan 30 kardus dokumen periode 2022–2024 yang diduga berkaitan dengan pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) berbasis Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.

KREDIT MACET

Dari informasi yang dihimpun media ini, temuan kredit macet di Bankaltimtara sudah menyeruak sejak beberapa tahun lalu.

Bahkan sejumlah pihak antara lain mahasiswa, aktivis anti korupsi, dan LSM telah berulang kali mendesak agar KPK melakukan penyelidikan.

Terlebih Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan pemeriksaannya telah memperoleh sejumlah temuan kredit macet dengan nilai total Rp1,1 triliun.

Adapun pihak yang tercantum dalam temuan BPK yakni Taniagro Mas, PT Selyca Mulia, PT Samudera Karya Energi, PT Pelayaran Tanjung Mas Harapan, PT Pelayaran Mitra Star, PT Yuda Shipping, PT Hasamin Bahar Lines, PT Bintang Araffa, PT Bintang Kaltim Perkasa, PT Intan Laguna, Fajar Adiyono, perumahan Citra Garden Residence, PT Citra Gading Asritama, PT Batara Surya, PT Telaga Megabuana, PT Hamukti Rejosewu Jaya, PT Putri Medina, dan PT Mitra Gemilang Mahasukses.

“Dalam Waktu dekat ini Tim Elang Tiga Hambalang Kaltim Akan menghubungi pihak Bankaltimtara untuk permintaan konfirmasi. Ungkap Andi Ansong

Organisasi Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Kaltim Andi Ansong akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kredit macet yang melilit PT BPD Kaltim dan Kaltara senilai hampir Rp 1,1 Triliun yang dimana Surat Perintah Penyidikan No. 01627 dikeluarakan Pada Tanggal 3 Juni 2024 dan sebagaimana indikasi temuan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pada 10 Juni 2024 tidak ada perkembangan. Ungkap Andi Ansong