Kriminal

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Bulukumba, Terancam 20 Tahun Penjara

10
residivis narkoba

Bulukumba, 30 Juli 2025 – Seorang residivis narkoba berinisial AS (38), kembali harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba. Pria yang berdomisili di Jalan Haji Abdul Karim, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, diamankan pada Kamis malam, 24 Juli 2025, saat hendak melakukan transaksi narkotika.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal 2 Satresnarkoba di Jalan Melati, Kelurahan Caile, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah tersebut. Saat diamankan, AS kedapatan membawa satu sachet plastik bening berisi sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, membenarkan penangkapan tersebut. “Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti. Ia mengakui sabu tersebut miliknya dan hendak menjualnya,” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan, diketahui bahwa AS merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah ditangani oleh Polda Sulawesi Tenggara pada tahun 2016. Ini menjadi catatan buruk mengingat pelaku kembali mengulangi perbuatannya meski telah menjalani hukuman sebelumnya.

Barang bukti yang disita berupa sabu dengan berat bersih 0,0517 gram telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk dianalisis. Selain itu, hasil tes urine AS juga menunjukkan positif mengandung zat metamfetamin.

Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapinya cukup berat, yakni minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Bulukumba mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Kolaborasi masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba, terlebih ketika pelaku adalah seorang residivis narkoba yang kembali mengulangi kesalahannya.

Exit mobile version