Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Kasus Pengeroyokan di Bulukumba: Remaja Jadi Korban, Keluarga Tuntut Keadilan

32
×

Kasus Pengeroyokan di Bulukumba: Remaja Jadi Korban, Keluarga Tuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini
kasus pengeroyokan
Ulfi Anugrah Pratama korban kasus dugaan pengeroyokan (Ist)

Bulukumba – Peristiwa anarkis mewarnai malam peringatan Hari Kemerdekaan di Kabupaten Bulukumba. Seorang remaja bernama Ulfi Anugrah Pratama menjadi korban dugaan kasus pengeroyokan yang melibatkan seorang terlapor berinisial Aldi bersama dua orang rekannya. Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di Dusun Bambaungan, Desa Balang Taroang, Kecamatan Bulukumpa.

Menurut laporan resmi yang diterima Polres Bulukumba, kejadian bermula ketika korban sedang berkendara motor bersama temannya. Tiba-tiba, motor korban diserempet oleh mobil yang dikendarai terlapor. Akibat benturan itu, korban terjatuh ke aspal. Tanpa memberi kesempatan korban bangkit, pelaku bersama dua rekannya turun dari mobil lalu melayangkan pukulan ke arah hidung dan tubuh korban. Serangan itu membuat korban mengalami mimisan dan luka pada bagian badan.

kasus pengeroyokan
STTLP/469/VIII/2025/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN (Ist)

Keluarga korban segera melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/469/VIII/2025/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN. Polisi pun langsung menerbitkan surat permintaan visum ke Puskesmas Tanete sebagai bagian dari proses penyelidikan. Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani perawatan medis di puskesmas setempat.

BACA JUGA:  Kasus Pencabulan Anak di Simalungun: Polisi Bantah Tudingan Terlantarkan Kasus
kasus pengeroyokan
Surat Permintaan Et Revertum (Ist)

Kasus yang menimpa remaja ini menimbulkan gelombang keprihatinan di tengah masyarakat. Keluarga korban dengan penuh harap meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Mereka menegaskan bahwa pelaku harus dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku, terutama terkait perlindungan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014.

Tragedi kasus pengeroyokan ini menjadi peringatan pahit bahwa kekerasan di jalan raya masih bisa mengancam siapa saja. Keadilan kini menjadi satu-satunya harapan keluarga korban, demi memastikan peristiwa serupa tidak kembali terulang.

BACA JUGA:  Arena Sabung Ayam' di Gang Sejati Tuntungan Medan Masih Bebas Beroperasi, Warga Menduga Dibekingi Aparat

Laporan: Risal

error: Content is protected !!