Kendari, Domainrakyat.com — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang Dosen UM Kendari berinisial MA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap mahasiswa berinisial AD. Insiden yang terjadi di pelataran kampus Universitas Muhammadiyah Kendari itu menuai kecaman luas dari publik.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap dosen MA setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti.
“Iya, (Dosen MA) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil gelar perkara menunjukkan bukti cukup,” ujar Welli, Minggu (5/10/2025).
Meski statusnya sudah tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap MA. Welli menjelaskan, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, termasuk pemanggilan resmi dua kali sebelum penahanan dilakukan. Pihak kepolisian juga membuka ruang mediasi antara kedua belah pihak, meski menegaskan bahwa langkah tersebut bukan ranah penyidik.
Kasus ini bermula dari sebuah video viral yang memperlihatkan aksi kekerasan di pelataran Kampus UM Kendari, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Kadia, Kendari, pada Rabu (17/9). Dalam video tersebut, terlihat dosen MA menendang dan membanting mahasiswanya hingga tersungkur ke tanah. Korban AD mengaku mengalami memar akibat kejadian itu.
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya ditegur oleh sang dosen karena mengenakan pakaian dari program studi lain, yakni Teknik Lingkungan. Namun teguran itu berubah menjadi amarah hingga berujung tindak kekerasan.
“Saya kan anak Arsitektur, pakai baju Lingkungan. Dia marah, terus langsung menendang saya,” ungkap AD.
AD sempat mencoba menyelesaikan masalah melalui mediasi di internal kampus, tetapi tidak menemukan titik damai sehingga melanjutkan proses hukum ke kepolisian pada Senin (22/9).
Sementara itu, Humas UM Kendari, Muhammad Ihsan, mengatakan pihak kampus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan kampus tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, baik yang dilakukan dosen maupun mahasiswa.
“Kami mendalami kasus ini dan tetap menghormati proses hukum. Namun kami juga berupaya memfasilitasi perdamaian kedua pihak,” kata Ihsan.
Kasus ini menjadi refleksi pahit bagi dunia pendidikan Indonesia. Tindakan kekerasan dalam lingkungan akademik tak hanya mencoreng reputasi kampus, tetapi juga melukai nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para pendidik.






