SIMALUNGUN – Polemik penanganan kasus pencabulan anak di Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, memicu perhatian publik setelah muncul tudingan bahwa penyidik menelantarkan laporan korban.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun angkat bicara dan membantah keras seluruh tuduhan. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan dan dua terduga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Satreskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, dalam klarifikasinya pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 11.22 WIB, menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan secara intensif dan profesional. Ia menepis kabar yang menyebut penyidik meminta keluarga korban mencari pelaku secara mandiri.

“Sampai sekarang penyelidik Satreskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Jika diketahui keberadaannya, akan segera dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan diproses tuntas,” tegasnya.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/325/XL/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut yang dilaporkan pada 5 November 2024. Dua tersangka berinisial JD dan RS diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban berinisial Mawar (14) pada 22 Oktober 2024 dan 1 November 2024. Sejak ditetapkan sebagai DPO, aparat mengaku terus memburu keduanya yang disebut kerap berpindah tempat untuk menghindari penangkapan.
Dugaan Kekerasan Seksual Anak dan Klarifikasi Internal
Menanggapi isu bahwa penyidik pembantu menyuruh pelapor mencari alamat pelaku sendiri, AKP Herison memastikan akan melakukan pemeriksaan internal. Ia menekankan bahwa institusi Polri tidak mentolerir tindakan yang melanggar kode etik maupun standar operasional prosedur (SOP).
“Terkait ucapan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut, akan kami cek kebenarannya,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya diskriminasi terhadap keluarga korban yang disebut berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Menurutnya, setiap laporan masyarakat diproses tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Polres Simalungun menegaskan bahwa kendala utama dalam pengungkapan perkara ini adalah mobilitas para pelaku yang terus berpindah lokasi dan berupaya menyembunyikan diri. Koordinasi lintas wilayah disebut telah dilakukan untuk mempersempit ruang gerak tersangka.
“Kami memahami keresahan keluarga korban. Namun proses hukum memiliki tahapan yang harus dijalankan secara profesional. Status DPO menunjukkan keseriusan kami dalam menangkap pelaku,” lanjut AKP Herison.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan JD dan RS agar segera melapor. Kerja sama publik dinilai krusial dalam mengungkap tindak kejahatan, terutama yang menyangkut perlindungan anak.
Dalam penegasannya, AKP Herison menyatakan tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Institusinya berkomitmen memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban dan memastikan para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Di tengah sorotan publik terhadap penanganan Kasus Pencabulan Anak ini, Polres Simalungun juga meminta media menyajikan informasi secara berimbang agar tidak memicu persepsi negatif yang dapat mengganggu proses penyidikan. Aparat menegaskan, keadilan bagi korban menjadi prioritas utama, dan pengejaran terhadap pelaku akan terus dilakukan hingga tuntas.





