Pesawaran, domainrakyat.com – Pemasangan bendera merah putih diduga dilakukan dengan sengaja terjadi di Desa Mulyosari,hal tersebut tampak seperti yang ditemukan oleh awak media terkait adanya salah satu kantor Desa Mulyosari Kecamatan Way Ratai kabupaten pesawaran mengibarkan bendera dengan kondisi lusuh dan kumuh serta tidak layak dipasang,Selasa 11/ 03/2025
Sesuai aturan dan per undang-undangan tentunya hal ini tidak bisa dibiarkan dan harus diberi teguran dan sangsi, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 terkait Bendera dan lambang negara Indonesia.
menurut Pasal 67, pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta mengintai seseorang yang melakukan: Dengan sengaja menggunakan bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial. Dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Doni”Ketua JWI Pesawaran angkat bicara prihal pengibaran bendera merah putih di kantor desa Mulyosari yang di duga sengaja” apabila seseorang dengan sengaja memasang/mengibarkan bendera merah putih yang sudah lusuh dan robek,itu bisa kena sangsi baik itu teguran secara lisan maupun secara tertulis,apa lagi di kantor pemerintahan”ujar Doni
Kami akan melaporkan pemdes Mulyosari kepada binwas dan pemerintah kabupaten Pesawaran,untuk segera memberikan peringatan atau sangsi baik secara lisan ataupun tertulis sesuai UU nomor 24 Tahun 2009 terkait bendera dan lambang negara.pasal 67 menyatakan pelaku bisa di kenakan kurungan penjara maksimal satu tahun atau denda 100 juta rupiah,
Dengan demikian pemasangan bendera dan lambang negara adalah hal yang sakral,tidak boleh sembarang dan di atur oleh undang-undang”ujar doni
( Red )