Tanggamus // Domainrakyat–
Pembalakan pohon Liar di Hutan Kawasan Blok 13/ Register 39 Kec.Ulu belu Kabupaten Tanggamus. Diduga Ketua HKM Tidak Taati Aturan HKM, Pasalnya Ketua HKM Tidak Peduli Dengan Lingkungan Hutan Kawasan Sekitarnya, Dengan Membiarkan Perusakan Penebangan Pohon Liar.
Aturan yang Telah di Tetapkan di Hutan Kawasan, Hal Tersbut Diduga Pelanggaran Perusakan Hutan Kawasan Dengan Melakukan Penebang Pohon Liar, Pelanggaran Seperti ini Sangat di Khawatirkan Akan Banyak Terjadi Melebar.
Jika Sudah Ada Gapoktan Maka Gapoktan Sudah Memberikan Wewenang Pada Pengelola HKM, Agar Menglola Hutan Kawasan Dengan Baik dan Jangan di Salah Artikan Seolah olah Membebaskan Masyarakat Sala Satu Nya Masarakat yang Ber inisial (H…k dan M.w) Untuk Melakukan Penebangan Sebanyak (10) Batang .
Melakukan Penebangan Pohon Liar Memiliki Dampak Negatif Bagi Lingkungan, Sperti Hilangnya Keanekaragaman Hayati Kerusakan Habitat dan Perubahan Ekosistem.
Pasal 83 Ayat 1 Huruf B Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pembertasan Perusak Hutan, Dikenakan Pidana 15 Tahun Penjara dan Dikenakan Denda Maksimum Rp.100 Milyar.
Dengan Kondisi Atas Pengerusakan Hutan Dengan Melakukan Penebangan Pohon Liar Tersbut di Areal Kawasan Hutan HKM, Gaboktan Tidak Mengindah Kan Undang Undang yang Telah di Tetapkan Denga Sebenar-Benarnya.
Pengelolaan HKm melibatkan Banyak Masyarakat, penanaman kopi dan jenis tanaman lain yang bermanfaat, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan, Bukan Melakukan Perusakan Hutan Dengan Melakukan Penebangan Pohon Liar.
Kami Berharap Kepada instansi Terkait Dapat Segara Melakukan Peninjauwan Lokasi dan Melakukan Sidak Ke Lokasi Kegiatan Perusakan Hutan Tersbut, yang di Lakukan Oleh Oknom” Masarakat Berinisial (H…k Dan M.w) yang Tidak Bertanggung Jawab.
Sumber Berita(Ponirin/Tim)
(Bersambung)
