Domainrakyat.com | Lampung–
Pembalakan pohon Liar di Hutan Kawasan Blok 13/ Register 39 Kec.Ulu belu Kabupaten Tanggamus. Diduga Ketua HKM Tidak Taati Aturan HKM, Pasalnya Ketua HKM Tidak Peduli Dengan Lingkungan Hutan Kawasan Sekitarnya, Dengan Membiarkan Perusakan Penebangan Pohon Liar.
Selasa(06-05-2025)
Aturan yang Telah di Tetapkan di Hutan Kawasan, Hal Tersbut Diduga Pelanggaran Perusakan Hutan Kawasan Dengan Melakukan Penebang Pohon Liar, Pelanggaran Seperti ini Sangat di Khawatirkan Akan Banyak Terjadi Melebar.
Jika Sudah Ada Gapoktan Maka Gapoktan Sudah Memberikan Wewenang Pada Pengelola HKM, Agar Menglola Hutan Kawasan Dengan Baik dan Jangan di Salah Artikan Seolah olah Membebaskan Masyarakat Sala Satu Nya Masarakat yang Ber inisial (HK)dan (MW) Untuk Melakukan Penebangan Sebanyak (10) Batang .
Namun sangat di sayangkan masih saja terjadi penebangan liar yang di lakukan oleh inisial (HK) dan (MW) warga Ulu Belu Kabupaten Tanggamus Kawasan Blok 13/ Register 39, sangat di sayangkan lemahnya pengawasan Gapoktan wilayah tersebut sehingga masih terjadi penebangan liar di hutan kawasan,apakah hal ini di biarkan olen Gapoktan atau di izinkan oleh Gapoktan di wilayah tersebut.
Pada saat dikonfirmsai team awak media warga diduga melalukan penebangan liar tersebut (MW) menerangkan bahwa sanya ,penebangan kayu tersebut sudah di selasaikan dan kayu hasil penebangan tersebut di gunakan untuk gubuk di kebon kopi miliknya,namun sangat di sayang kan penyelesaian tersebut dengan siapa (MW) tidak dapat menerangkan.
Dapat diduga adanya permainan dalam pembalakan liar di hutan kawasan tersebut bekerja sama dengan Gapoktan wilayah tersebut.
Melakukan Penebangan Pohon Liar Memiliki Dampak Negatif Bagi Lingkungan, Sperti Hilangnya Keanekaragaman Hayati Kerusakan Habitat dan Perubahan Ekosistem.
Pasal 83 Ayat 1 Huruf B Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pembertasan Perusak Hutan, Dikenakan Pidana 15 Tahun Penjara dan Dikenakan Denda Maksimum Rp.100 Milyar.
Dengan Kondisi Atas Pengerusakan Hutan Dengan Melakukan Penebangan Pohon Liar Tersbut di Areal Kawasan Hutan HKM, Gapoktan Tidak Mengindah Kan Undang Undang yang Telah di Tetapkan Denga Sebenar-Benarnya.
Pengelolaan HKM melibatkan Banyak Masyarakat, penanaman kopi dan jenis tanaman lain yang bermanfaat, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan, Bukan Melakukan Perusakan Hutan Dengan Melakukan Penebangan Pohon Liar.
Kepada instansi Terkait Dapat Segara Melakukan kroscek kelapangan dan Melakukan Sidak Ke Lokasi Kegiatan Perusakan Hutan Tersbut, yang di Lakukan Oleh Oknom” Masarakat Berinisial (HK)Dan (MW) yang Tidak Bertanggung Jawab. (Bersambung)
(Red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan