Scroll untuk baca artikel
News

Waduh Gawat ! Ada Apa Dengan Ketahanan Pangan Desa Kutoarjo

×

Waduh Gawat ! Ada Apa Dengan Ketahanan Pangan Desa Kutoarjo

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, domainrakyat.com – Muncul pertanyaan di tengah tengah masyarakat terkait adanya dugaan ketidak transparan pengelolaan dana ketahanan pangan, penyelewengan ADD maupun DD tahun 2025, desa Kutoarjo, kecamatan Gedong tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang kini menjadi sorotan LSM GMBI distrik Pesawaran, yang meminta agar aparat penegak hukum (APH) memeriksa kepala desa Kutoarjo,  (03/06/2025).

Salah satu dugaan kuat penyelewengan bantuan ketahanan pangan, banyak nya warga yang tidak tahu akan pengelolaan anggaran dana tersebut. Dari penuturan salah satu warga yang engan disebutkan namanya, “ya isunya yang saya dengar ada rencana ternak ayam, tapi tidak tahu ayam apa dan punya siapa… Apa punya masyarakat atau milik pribadi kepala desa? Saya memang melihat ada bangunan semacam kandang di tanah milik pribadi bapak kades, tuturnya.

” Masalah fisik bangunan tersebut ada di tanah bapak kades itu tidak tahu, dan sistem nya bagaimana apakah di jual ataupun di sewakan kan kami juga sama sekali tidak mengetahui, jelasnya pada awak media.

BACA JUGA:  Diblokir Saat Dikonfirmasi, Dugaan Penampungan Emas dan Raksa. Ketua GRIB JAYA Pesawaran: Hukum Harus Tegak Jangan Ada Pembiaran!

Informasi dari salah satu ketua Rt bapak is, mengatakan kepada tim, ” Betul itu mau ada buat usaha ayam, dan nantinya saya yang jadi pekerja kandang ayam tersebut. Untuk detailnya saya tidak tahu, jelasnya

Dari penyampaian ketua Rt itu ada kuat dugaan, kongkalikong dan terkesan menutup- nutupi dari hal yang sebenarnya kepada masyarakat. Pasalnya dia menjabat Rt sudah empat tahun, ketika di konfirmasi tim investigasi mengatakan tidak tahu, dasar itulah yang menimbulkan dugaan itu.

BACA JUGA:  Truk Muatan Kayu Triplek Terguling di Jalur Jember–Banyuwangi, Lalu Lintas Sempat Buka Tutup

Ketua LSM GMBI Pesawaran Bapak Roziyuni beliau pun menegaskan, “kalau pola dan sistem seperti ini yang dianut kapala desa Kutoarjo ini tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat dibuktikan dengan ketidakpatuhan Kepala desa tersebut terhadap UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tegasnya.

“Ia juga mengatakan, tertutupnya sebuah informasi publik memunculkan kecurigaan masyarakat bahwa adanya indikasi kuat dugaan korupsi, dalam penggunaan dana desa.

Untuk itu, ketua GMBI meminta agar APH dapat segera memanggil Kepala Desa Kutoarjo, untuk dimintai keterangan terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Masih kata Roziyuni, “APH berkewajiban dalam melakukan pemeriksaan terkait dana desa untuk digunakan tepat guna dan tepat sasaran. Transparansi pengelolaan dana desa sangat krusial, terutama dalam memastikan setiap rupiah yang dialokasikan pemerintah sampai pada masyarakat.

BACA JUGA:  Polres) Lubuk Linggau menyatakan komitmen penuh pelaksanan sensus ekonomi

Lebih lanjut,” Jika ada kepala desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan harus diberi sanksi tegas. Masyarakat berharap, anggaran yang sudah diamanahkan kepada pemerintahan desa  harus disalurkan secara transparan dan tepat sasaran,” ujarnya

Kemudian di tegaskan kembali Ketua GMBI, “sebagai sosial kontrol kami akan dampingi masyarakat desa Kutoarjo berjanji akan menindak lanjuti perkara ini ke tingkat penegak hukum jika tidak adanya informasi yang jelas mengenai kemana ADD/DD disalurkan oleh pemerintah desa Kutoarjo .karena saya berupaya konfirmasi via whatsapp, tidak ada respon.

Sampai berita ini di tayangkan, belum ada pihak yang dapat memberikan keterangan terkait ini.

( Nzr / tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!