Scroll untuk baca artikel
News

Kasus Pengerusakan Rumah di Desa Manuk Mulia Mandek Dua Bulan, Keluarga Minta Keadilan

×

Kasus Pengerusakan Rumah di Desa Manuk Mulia Mandek Dua Bulan, Keluarga Minta Keadilan

Sebarkan artikel ini
kasus pengerusakan rumah

Karo, Sumatera Utara – Kasus pengerusakan rumah yang terjadi di Desa Manuk Mulia, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, pada 5 Mei 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Laporan yang diajukan oleh Reno Perangin-angin ke Polres Tanah Karo pada 6 Mei 2025 dengan nomor STTLP/B/204/V/2025/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara masih stagnan.

Dalam keterangannya, Reno mengaku heran karena hingga lebih dari dua bulan setelah laporan dibuat, belum ada langkah hukum yang signifikan. Padahal, pengerusakan yang diduga dilakukan oleh Suran Perangin-angin dan beberapa orang lainnya itu disaksikan oleh aparat kepolisian yang berada di lokasi saat kejadian.

“Kami melihat sendiri ada polisi berpakaian dinas lengkap di lokasi, tapi mereka tidak melakukan tindakan saat rumah kami dirusak. Bahkan, Suran membawa senjata tajam dan merusak properti secara brutal,” ujar Reno saat ditemui di Kabanjahe.

BACA JUGA:  Persiapan Pelaksanaan Peringatan Hari Jadi Ke-83 Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026,

Rekaman video kejadian telah beredar luas di media sosial, memperlihatkan para pelaku dengan leluasa menghancurkan rumah dan barang-barang milik keluarga korban. Ironisnya, pada 15 Mei 2025, saudara kandung Reno, Jusuf Perangin-angin, justru dilaporkan oleh Apdiel Perangin-angin atas tuduhan penyerobotan lahan di lokasi yang sama.

Padahal, objek lahan tersebut merupakan milik sah almarhum orang tua mereka sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) yang terdaftar resmi. Anehnya, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, bahkan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi, sementara laporan pengerusakan rumah berjalan di tempat.

BACA JUGA:  DPRD Kabupaten Musi Rawas Gelar RDPU Tindak Lanjuti Aduan Warga Muara Beliti

“Kami merasa diperlakukan tidak adil. Laporan kami lebih dulu, tapi tidak diproses. Justru laporan balasan yang cepat ditangani. Kami mohon kepada Bapak Kapolri agar menindaklanjuti laporan kami secara adil,” tegas Reno.

Sementara itu, Jusuf Perangin-angin menyatakan bahwa dirinya pernah ditahan selama satu bulan atas kasus serupa yang berkaitan dengan objek lahan yang sama. Ia mengaku telah dikriminalisasi, padahal tanah tersebut masih sah atas nama orang tua mereka.

“Kami adalah ahli waris sah. Kami punya bukti kuat berupa SHM. Saya berharap agar kasus ini mendapat perhatian dari Kapolda Sumatera Utara hingga Bapak Kapolri,” tegas Jusuf.

BACA JUGA:  Idul Fitri 1447 H, Kapolres Murung Raya Serukan Kebersamaan Jaga Kamtibmas

Kasus pengerusakan rumah ini menjadi perhatian serius bagi keluarga Perangin-angin yang berharap keadilan benar-benar ditegakkan secara netral dan transparan oleh aparat penegak hukum di Tanah Karo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!