Scroll untuk baca artikel
News

Jeritan Majelis Zikir As-Sholah: Minta Keadilan atas Lahan yang Terancam Dieksekusi

11
×

Jeritan Majelis Zikir As-Sholah: Minta Keadilan atas Lahan yang Terancam Dieksekusi

Sebarkan artikel ini
majelis zikir as-sholah
Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (14/7) (Foto: Istimewa)

MEDAN – Puluhan massa dari Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (14/7), menuntut agar PN Medan menunda eksekusi lahan seluas 4,05 hektare milik Muhammad Nur Azaddin di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Aksi ini menyuarakan kegelisahan atas proses hukum yang dinilai belum tuntas.

“Kembalikan tanah milik saudara kami Muhammad Nur Azaddin. Kami mohon kepada PN Medan agar menunda eksekusi sampai putusan inkrah,” ujar Syamsir Bukhori, Koordinator Aksi yang juga Ketua DPW Mazilah Deliserdang.

Menurut Syamsir, saat ini Muhammad Nur Azaddin tengah mengajukan perlawanan hukum (derden verzet) di PN Medan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus dihormati dan diselesaikan terlebih dahulu. “Kami tidak akan tinggal diam jika keluarga kami diperlakukan semena-mena. Ini bukan intervensi, tapi bentuk kontrol sosial,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pemkot Lubuk Linggau Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 

Aksi damai tersebut juga disertai ultimatum dari massa Mazilah. Jika permintaan mereka tidak diindahkan, mereka menyatakan siap turun dengan jumlah massa yang lebih besar. Setelah berorasi, massa bergerak ke lokasi objek sengketa dan memasang papan pemberitahuan bahwa lahan tersebut sedang dalam proses perlawanan hukum di PN Medan, dengan nomor register perkara 584/PDT.BTH/2025/PN Medan.

Kuasa hukum Muhammad Nur Azaddin, Dr. (Cand) Yusri Fahri, SH, MH, didampingi Iskandar SH dan Mursida SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati Ketua PN Medan serta melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sumatera Utara. Selain itu, mereka berencana mendatangi Mabes Polri dan Komnas HAM pada 15 Juli 2025 untuk melaporkan dugaan mafia tanah.

BACA JUGA:  Lurah Besar Diduga Minta Rp1,5 Miliar untuk Terbitkan Surat Silang Sengketa, Warga Desak Wali Kota Bertindak

“Terkait Grant Sultan Nomor 1657 yang dijadikan dasar alas hak oleh pihak lawan, kami sudah konfirmasi ke Kesultanan Deli dan dinyatakan bahwa lahan itu bukan bagian dari tanah Kesultanan. Objek yang disengketakan tidak sesuai lokasi,” ujar Yusri.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan 15 orang ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pemalsuan surat. Sengketa ini diyakini kuat sebagai bagian dari praktik mafia tanah yang semakin marak terjadi di Sumatera Utara.

BACA JUGA:  PC Himmah Medan Apresiasi Polrestabes Berantas Narkoba dan Judi di Jermal XV

Aksi dari Majelis Zikir As-Sholah ini diharapkan mampu menggugah perhatian publik dan aparat penegak hukum terhadap keadilan dan perlindungan hukum atas hak masyarakat kecil.

error: Content is protected !!