News

ASN Injak Al-Qur’an: Usai Viral Kini Minta Maaf dan Mengaku Menyesal

14
injak al-qur'an

BENGKULU — Jagat media sosial diguncang oleh sebuah insiden yang memicu kemarahan publik. Sebuah video dramatis berdurasi 54 detik tersebar luas, memperlihatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tega injak Al-Qur’an, kitab suci umat Islam.

Tindakan kontroversial itu diduga dilakukan sebagai bentuk sumpah yang didasari oleh tekanan emosional dan masalah pribadi.

ASN yang menjadi sorotan tajam publik ini diidentifikasi bernama Vita Amalia (VA), staf yang bertugas di Kelurahan Kampung Pensiunan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Dalam rekaman yang viral itu, VA dengan penuh penekanan dan nada putus asa melontarkan sumpah yang menggemparkan.

“Hoi aku lah bosan dituduh-tuduh terus, aku capek, aku injak Al-Qur’an ini sebagai bukti kalau aku dak selingkuh dan kalau aku bersalah aku keno laknat,” ujar VA, mencoba membuktikan ketidakbersalahannya dari tuduhan perselingkuhan yang mendera.

Air Mata Penyesalan dan Klarifikasi

Tak lama setelah video tersebut menjadi konsumsi massal dan menimbulkan gelombang kecaman, VA segera memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Permintaan maaf yang penuh air mata itu disampaikan di Polres Kepahiang pada hari Jumat (10/10/2025).

Dalam klarifikasinya, VA mengakui bahwa tindakan nekatnya dipicu oleh kondisi sakit dan tekanan psikologis yang sangat berat akibat pusaran masalah pribadinya.

Pegawai Negeri Sipil Menodai Kitab Suci dengan alasan pembelaan diri adalah sebuah dilema moral dan hukum. VA menjelaskan bahwa ia mengakui telah melakukan sumpah dengan menginjak Al-Qur’an, namun kemudian ia mengoreksi bahwa benda yang ia injak sebenarnya adalah buku surat Yasin, bukan mushaf Al-Qur’an secara utuh.

“Kejadian tersebut saya lakukan karena saya dalam keadaan sakit dan tertekan dalam permasalahan pribadi saya,” katanya. “Saya mengakui telah menginjak Al-Qur’an dalam melakukan sumpah. Atas kekeliruan ini saya mohon maaf.”

VA dengan tegas menyatakan bahwa perbuatannya bukanlah pelecehan terhadap kitab suci, melainkan bentuk sumpah pribadi dalam upaya terakhir membela diri.

Meskipun demikian, VA menyadari betul betapa besar kemarahan yang telah ia timbulkan di tengah masyarakat.

Respons Pemerintah Daerah: Menimbang Sanksi Administratif

Insiden memilukan ini memaksa Pemerintah Kabupaten Kepahiang bergerak cepat. Asisten II Setdakab Kepahiang, Musi Dayan, menyatakan bahwa berbagai instansi terkait, mulai dari Inspektorat, BKDPSDM, kelurahan, hingga Kesbangpol telah dikumpulkan.

Pemkab Kepahiang berencana membentuk tim khusus yang bertugas mengklarifikasi langsung kepada VA untuk menggali semua fakta.

“Mudah-mudahan dalam waktu 24 jam, kita sudah bisa memanggil dan melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan,” ujar Dayan.

Mengenai sanksi dan hukuman yang akan dijatuhkan kepada staf yang berdinas selama empat tahun ini, Dayan menyebutkan bahwa pihaknya masih menanti arahan dari Sekretaris Daerah atau Bupati. Semua hasil klarifikasi akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya.

Lurah Kampung Pensiunan, Yudi, juga membenarkan bahwa VA adalah stafnya, meski yang bersangkutan tidak berdomisili di Kepahiang. Pihak kelurahan akan segera memanggil VA untuk meminta penjelasan detail.

Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menangani kasus yang melibatkan asn yang injak al-qur’an ini secara transparan dan adil.

Langkah ini diambil demi menjaga keharmonisan sosial dan nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses penyelesaian kepada pihak berwenang.

Meski permintaan maaf telah dilayangkan, proses hukum dan administratif terhadap ASN ini diprediksi akan tetap berjalan sebagai konsekuensi atas tindakan yang telah melukai hati umat beragama.

Exit mobile version