BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan informasi resmi yang diterima Domainrakyat.com, layanan SIM Keliling akan dilaksanakan di dua lokasi berbeda dengan jadwal sebagai berikut:
1. Kantor Kecamatan Glenmore
📅 Selasa, 27 Januari 2026
2. Kantor Kecamatan Muncar
📅 Jumat, 30 Januari 2026.
Adapun jam pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Kasat Lantas Polresta Banyuwangi melalui jajaran Satpas Prototype menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik di bidang lalu lintas, sekaligus mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
“SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Jika masa berlaku sudah habis, pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas,” jelas petugas.

Adapun persyaratan yang harus dibawa pemohon, antara lain:
1. Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar.
2. SIM asli yang masih berlaku.
3. Surat keterangan sehat.
4. Surat keterangan psikologi.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap guna memperlancar proses pelayanan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Banyuwangi, Khususnya di wilayah Glenmore dan Muncar, dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal serta tetap tertib dalam berlalu lintas.
(Dra).






