Hal itu karena ada pernyataan sekjen yang mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan guru honor dimaksud.
Salah satu pernyataan pejabat eselon 1 di Kemenag, di antaranya banyak lembaga pendidikan swasta di bawah Kemenag mengangkat guru mereka secara internal, namun begitu terkait penggajian, mereka meminta kementerian membayar.
Secara tanggung jawab tidak bisa dibenarkan dibebankan ke Kementerian Agama RI.
Pernyataan itu menuai Protes keras dari para guru, tidak kurang Ketua Umum Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) Agus Mukhtar, memberikan komentar cukup tajam. Bahwa tanggung jawab kependidikan tetap melekat pada Kementerian Agama RI, mengingat UU mengamanatkan bahwa Madrasah, pesantren dan balai pendidikan agama swasta sepenuhnya sebagai lembaga yang ikut mencerdaskan anak bangsa. Semua perijinan madrasah dan pesantren serta pendidikan keagamaan dibawah Kemenag termasuk, pengangkatan guru semua dilaporkan ke kementerian. Kementerian Agama wajar dimintakan tanggungjawab penggajian guru honornya sebagai salah satu tanggungjawab negara.
Wajar kalau guru selaku profesi digaji oleh Kemenag, mengingat juga segala regulasi mereka diangkat diusulkan dan disertifikasi oleh Kemenag RI.
Justru dengan Kemenag, mengusulkan percepatan pembayaran sertifikasi para guru semakin memperjuangkan dan mengangkat harkat dan martabat tugas mulia selaku pahlawan yang tanpa tanda jasa tersebut.
Keributan itu, baik mereka yang pro-guru maupun yang kontra, bergulir di media sosial. Para guru honorer itu pun berniat menggalang kekuatan untuk memprotes ke DPR RI, baik dalam bentuk meminta dukungan penuh DPR agar memperjuangkan nasib mereka, maupun juga sebagai bentuk langkah taktis untuk meminta Sekjen Kementerian Agama RI, khususnya Kamaruddin Amin meminta maaf. Sisi lain bisa saja FGSNI akan mensomasi dan meminta Sekjen dimaksud untuk mundur karena sama sekali tidak berempati dan bekerja dengan sungguh-sungguh mengemban amanah jabatan yang notabene, mereka digaji dari uang Rakyat, sementara mereka memberikan ungkapan dan ucapan yang tidak pantas di forum publik. Seharusnya, menampilkan sikap kenegarawanan dengan membuat pemaparan rasionalitas kebutuhan guru honor, kebutuhan desain penggajian, penyaluran dan percepatan anggaran, kelayakan penggajian guru honor sertifikasi, dan kemudahan regulasi lainnya untuk diperjuangkan ke DPR RI lewat nota Keuangan Kementerian Keuangan RI.
Menurut tanggapan salah seorang guru honor yang tidak mau disebut namanya, di salah satu Pesantren Tahfiz di Kalimantan Selatan, tepatnya di Kab.Banjar.
Upaya bagaimana meningkatkan kesejahteraan guru apa pun problem keuangan secara makro namun tetap berupaya memberi penjelasan ilmiah substansif dan mendukung Amanat UUD 1945 dan UU lainnya agar profesionalisme; posisi fungsi tugas guru makin disejahterakan.
Itu harapan kebanyakan guru honor ketika dimintai komentar tentang inti pemberitaan ini.
Walaupun Pak Sekjen Kemenag akhirnya minta maaf dengan tulus atas pernyataannya yang mengundang kehebohan di kalangan kementerian agama, terutama protes keras para guru honorer dimaksud.
Bapak Sekjen Kamaruddin Amin berjanji dengan tulus akan berupaya memperjuangkan nasib guru honorer di bawah kementeriannya.
