Scroll untuk baca artikel
News

Lurah Besar Diduga Minta Rp1,5 Miliar untuk Terbitkan Surat Silang Sengketa, Warga Desak Wali Kota Bertindak

79
×

Lurah Besar Diduga Minta Rp1,5 Miliar untuk Terbitkan Surat Silang Sengketa, Warga Desak Wali Kota Bertindak

Sebarkan artikel ini
lurah besar

Medan – Dugaan praktik tak patut mencoreng birokrasi kembali mencuat. Seorang oknum lurah besar di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada warga untuk menerbitkan surat silang sengketa tanah. Tuduhan serius ini kini menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar pemerintah kota segera mengambil langkah tegas.

Kasus ini bermula pada Agustus 2024. Gandi Gusri, yang menjabat sebagai Lurah Besar, disebut menggelar pertemuan dengan seorang warga bernama Muhammad Nur bersama lima saksi di Cafe De’ Raja, Jalan Sumatera, Medan. Dalam pertemuan itu, menurut pengakuan Muhammad Nur, oknum lurah meminta uang dalam jumlah fantastis sebagai syarat penerbitan surat silang sengketa.

lurah besar
Kantor Lurah Besar, Kec. Medan Labuhan, Kota Medan. (Foto: Ist)

Tak hanya itu, disebutkan pula bahwa sang lurah memperlihatkan foto surat keterangan dan meminta agar dokumen tersebut segera ditandatangani apabila uang yang diminta telah tersedia. Permintaan itu dinilai memberatkan dan tidak masuk akal oleh pihak warga.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kemampuan Fisik, Anggota Kodim 1016/Plk Laksanakan Hanmars

Kepala Kelurahan Diduga Berpihak dalam Konflik Lahan

Karena tak sanggup memenuhi permintaan tersebut, Muhammad Nur mengaku oknum lurah kemudian berpihak kepada pihak lain yang disebut sebagai pemilik grant sultan palsu. Pihak tersebut bahkan telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan Nomor: LP/B/947/VI/2025/SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 18 Juni 2025.

Sengketa tanah yang dipersoalkan berada di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Muhammad Nur menilai, sebagai pejabat publik, lurah seharusnya bersikap netral dan memediasi kedua belah pihak secara adil, bukan justru diduga berpihak demi kepentingan tertentu.

“Saya minta kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, agar menonaktifkan oknum lurah tersebut. Kami juga menantang untuk menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang disengketakan,” tegas Muhammad Nur kepada awak media.

BACA JUGA:  Viral Unggahan TikTok Ungkap Tambang Emas Diduga Ilegal Tetap Beroperasi di Pesawaran' Netizen Geram!

lurah besar

Tak hanya soal sengketa tanah, ia juga menyinggung dugaan persoalan lain di wilayah tersebut. Di antaranya tudingan penjualan bantuan banjir saat musibah 27 Desember 2025 oleh oknum kepala lingkungan, hingga dugaan penyalahgunaan dana CSR. Informasi itu, kata dia, juga diperkuat oleh sejumlah LSM yang menyoroti tata kelola di kelurahan tersebut.

Muhammad Nur mengklaim dirinya sebagai pemilik sah lahan berdasarkan legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tertanggal 20 November 2023. Namun ia kemudian mendapat informasi bahwa tanah tersebut menjadi objek perkara sesuai Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn.

BACA JUGA:  Heriyus Sidak, Harga Sembako Terkendali

Hasil penelusuran melalui surat keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024 terkait keberadaan Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906 menyebutkan lokasi tanah yang dimaksud berada di kawasan konsesi Deli Cultuur Maatschappij kebun Maryland (Meriland). Konsesi itu tercatat ditandatangani Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan terkait tudingan terhadap oknum lurah besar tersebut. Publik pun menanti langkah tegas Pemerintah Kota Medan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam sengketa yang menyita perhatian ini.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa integritas aparatur pemerintahan adalah fondasi utama pelayanan publik. Ketika kepercayaan warga terguncang, penegakan aturan dan keterbukaan menjadi satu-satunya jalan memulihkan wibawa institusi.

error: Content is protected !!