
MADIUN,domainrakyat.com – Unit Reskrim, Polres Madiun, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curamor) yang beraksi di area persawahan. Pelaku diketahui memiliki rekam jejak kriminal dan mengaku sudah melakukan aksinya di enam lokasi berbeda dengan modus yang sama.
Kapolres Madiun, AKBP KEMAS INDRA NATANEGARA, SH., S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim Polsek Pilangkenceng, membenarkan penangkapan tersebut. Kejadian bermula pada hari Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan persawahan Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng.
Korban, Suparman (50), warga Desa Pulerejo, Kecamatan Pilangkenceng, meninggalkan kendaraannya berupa motor Honda Karisma warna biru silver tahun 2005 dengan nomor polisi AE 5965 DD. Saat itu, korban memarkirkan motornya dengan kondisi kunci masih menancap karena hanya ingin singkat bekerja di sawah. Namun saat kembali, motor tersebut sudah raib dicuri.
“Menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengejaran. Berkat kerja cepat anggota, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolres.
Tersangka yang ditangkap berinisial SDR (50), warga Desa Kebunagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Karisma hasil curian, STNK, BPKB, serta pakaian yang digunakan saat beraksi berupa topi, kaos, dan celana.
Akui Sudah Beraksi di Berbagai Lokasi
Dalam pemeriksaan intensif, tersangka SDR mengakui perbuatannya. Ia mengaku sengaja menargetkan kendaraan yang ditinggal pemiliknya dengan lengah, terutama kunci yang masih menancap.
Pelaku juga mengaku sudah melakukan kejahatan serupa di enam lokasi lainnya, antara lain:
Kecamatan Mejayan (Honda Karisma tahun 2002)
Desa Blimbing di area Stadion Caruban (Honda Revo)
Kecamatan Pilangkenceng (Yamaha Vega ZR)
Desa Purworejo dan Pasar Muneng (Honda Karisma)
Polisi juga telah mengamankan sebagian barang bukti hasil curian dari kasus-kasus tersebut.
Dijerat Pasal Pencurian
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Madiun untuk menjalani proses penyidikan. Berkas perkara tersangka segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Himbauan Kapolres
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, melalui keterangannya menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para petani, untuk selalu waspada dan tidak menyepelekan keamanan kendaraan.
“Kami mengimbau warga agar tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih menancap, meskipun hanya ditinggal sebentar untuk bekerja di sawah atau keperluan lain. Hal ini untuk mencegah terjadinya tindak pencurian yang merugikan diri sendiri,” tegasnya.
(DH)