Scroll untuk baca artikel
News

Kejari Magetan Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir

Avatar photo
×

Kejari Magetan Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir

Sebarkan artikel ini

Magetan,domairakayat.com – Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2020 hingga 2024. Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis (24/4/2026) sore menjelang malam.

Langkah tegas ini merupakan hasil kerja intensif Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Magetan yang telah memeriksa sedikitnya 35 saksi. Selain itu, penyidik juga mengamankan 788 bundel dokumen serta 12 unit barang bukti elektronik yang telah memperoleh penetapan penyitaan sah dari Ketua Pengadilan Negeri Magetan. Berdasarkan rangkaian penyidikan tersebut, aparat penegak hukum menilai telah terpenuhi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status enam saksi menjadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang komprehensif dan berbasis bukti.
Adapun enam tersangka yang ditetapkan meliputi:

SN, anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Magetan periode 2024–2029,

JML, anggota DPRD Kabupaten Magetan periode 2019–2024 dan 2024–2029,

JMT, anggota DPRD Kabupaten Magetan periode 2019–2024 dan 2024–2029,

AN, tenaga pendamping dewan,

TH, tenaga pendamping dewan,

BACA JUGA:  Sekda Katingan Buka TMMD Ke-128 di Tewang Baringin, Dorong Percepatan Pembangunan Desa dan Semangat Gotong Royong

ST, tenaga pendamping dewan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pokir DPRD yang dialokasikan dalam kurun waktu lima tahun anggaran.

Berdasarkan data penyidikan, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah Pokir dengan total rekomendasi mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi penyaluran sebesar Rp242,98 miliar melalui 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengakomodasi aspirasi 45 anggota DPRD.

Namun, dari hasil pendalaman terhadap 24 kelompok kegiatan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Modus yang terungkap menunjukkan adanya penguasaan seluruh tahapan proses hibah oleh oknum anggota DPRD, mulai dari perencanaan hingga pencairan anggaran.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten musirawas di  Hadir Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *