Kendari, Domainrakyat.com – Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (18/8/2023).
Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra Dody, agenda pemeriksaan pertama usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia dijadwalkan pada pukul 09.00 Wita.
“Sesuai jadwal besok, pukul 09.00 Wita,” ungkap Dody, Kamis (17/8/2023) petang.
Sulkarnain Kadir diduga melakukan pemerasan terhadap PT Midi Utama Indonesia dan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Agustustus 2023 lalu .
Hal itu berdasarkan keterangan para saksi di persidangan kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sulkarnain Kadir diduga meminta uang senilai Rp700 juta untuk program pengecatan Kampung Warna-warni yang merupakan salah satu program pada masa jabatan Sulkarnain Kadir, periode 2017-2022.
Sementara, proyek tersebut telah dianggarkan menggunakan APBD Pemerintah Kota Kendari senilai Rp300 juta.
Sulkarnain bahkan diduga meminta saham sebanyak lima persen dari gerai milik PT Midi Utama Indonesia yang berdiri di Kota Kendari.