Scroll untuk baca artikel
News

Meski Harta Sudah di Tangan, Tetapi Tubuh Janda Bikin Enggak Tahan

×

Meski Harta Sudah di Tangan, Tetapi Tubuh Janda Bikin Enggak Tahan

Sebarkan artikel ini

Tersangka perbuatan cabul si pemerkosa janda (kanan). Foto: Dok. Polres Gresik.
 
GRESIK – Warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, Tri Wahyudi Sutopo harus berurusan dengan kepolisian lantaran memerkosa janda.

Sejatinya Tri tak berniat memerkosa janda molek berinisial G itu. Dia pengin mencuri di rumah korban, Namun, nafsu membutakan matanya.

G terbangun karena mendengar suara dari kamar sebelah. Si janda lantas mengecek ponsel dan melihat wifi di rumahnya mati.

Saat Tri mulai beraksi memilih barang yang hendak dicuri, korban terbangun dari tidurnya.

BACA JUGA:  Dana Hibah SMA Mujahidin Pontianak Diselewengkan, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejari

“Waktu korban keluar dari kamar mengecek wifi, dia kaget ada pria tak dikenal,” tutur Aziz seperti dilansir pada Rabu (11/5).

Tri tak banyak berbicara setelah keberadaannya diketahui G.

Dia langsung merampas ponsel serta perhiasan korban. Pada waktu yang bersamaan Tri mendekap tubuh janda itu.

Tri tak kuasa menahan nafsunya. Korban berusaha berontak, tetapi tak bisa. Tri pun memerkosa G.

Tak lama kemudian, pelaku menghentikan aksi cabulnya dan langsung meninggalkan korban.

BACA JUGA:  DPRD Kabupaten Musi Rawas Gelar RDPU Tindak Lanjuti Aduan Warga Muara Beliti

Ada yang aneh. Setelah menikmati tubuh janda itu, Tri mengembalikan harta yang sebenarnya sudah di tangan.

“Pelaku diduga kuat ketakutan langsung berhenti dan barang curiannya dikembalikan kepada korban,” kata Kapolres.

Korban berusaha menenangkan dirinya dan mendatangi pihak RT setempat meminta didampingi melapor ke Polsek Driyorejo.

“Setelah mendapat laporan, unit Reskrim Polsek Driyorejo menyelidiki hingga berhasil menangkap pelaku,” tutur Kapolres.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Happy mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Gresik.

BACA JUGA:  Kepala TK, PAUD dan PKBM  Se- Kota Lubuk Linggau Hadiri Rapat Pembinaan Perdana

Pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, korban mengalami trauma dan terluka di tubuhnya.

“Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada,” kata Ipda Happy.

 
Sumber:  jpnn.com



Ikuti berita terkini dari Domainrakyat.com di Google News, klik di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!