DOMAINRAKYAT.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekda, H Trisko Defriyansa membuka sosialisasi Program Gerakan Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda (SERTAKAN), sebagai tindak lanjut upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, di Cinema Hall Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (24/9/2026).
Sekda H Trisko Defriyansa menyampaikan, kegiatan yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan Kota Lubuk Linggau tersebut telah berjalan lebih kurang satu bulan.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Lubuk Linggau terkait Gerakan SERTAKAN.
Menurutnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI tengah menyusun perubahan Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang telah dibahas secara intensif bersama Direktorat Jenderal terkait dan Komisi IX DPR RI.
Salah satu dari lima substansi perubahan tersebut berkaitan dengan perlindungan pekerja informal dan penyandang disabilitas.
Pasalnya, masih banyak pekerja informal yang belum memiliki kontrak kerja secara jelas, baik mengenai waktu kerja, sistem pengupahan maupun perlindungan hak-haknya.
“Yang paling penting adalah memastikan pekerja mendapatkan perlindungan, khususnya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal inilah yang menjadi bagian dari Gerakan SERTAKAN,” ujar Trisko.
Ia menambahkan, perlindungan jaminan sosial tersebut antara lain mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan perlindungan tersebut, para pekerja, termasuk pekerja informal, diharapkan memperoleh kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
Dalam hal pengawasan ketenagakerjaan, Trisko menjelaskan kewenangan formal berada pada pemerintah provinsi melalui bidang pengawasan ketenagakerjaan.
Karena itu, diperlukan kerja sama yang intensif antara Dinas Ketenagakerjaan Kota Lubuk Linggau dengan pemerintah provinsi dalam mengawasi kepatuhan perusahaan maupun pemberi kerja.
“Pengawasan mencakup kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, hubungan kerja dan hubungan industrial. Pengawasan perlu dilakukan secara masif dan berkelanjutan agar hak-hak pekerja dapat terlindungi,” katanya.
Ia juga menegaskan BPJS Ketenagakerjaan memiliki peranan penting dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Harapannya, ke depan Kota Lubuk Linggau dapat mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ), sehingga semakin banyak pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya. Tutup nya (A)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan