BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM —

Peta kekuasaan birokrasi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali berubah. Senin (19/10/2026), sejumlah pejabat dilantik untuk menduduki posisi strategis, mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, administrator, hingga pengawas. Namun, di balik seremoni dan jabatan baru yang disandang, tersimpan tuntutan publik yang tidak bisa ditawar: jangan sampai perombakan birokrasi hanya menjadi pergantian nama di papan jabatan, sementara persoalan masyarakat tetap jalan di tempat! Pelantikan bukan garis finis untuk menikmati kewenangan, melainkan garis start untuk membuktikan kemampuan, integritas, dan keberanian mengambil tanggung jawab.

Pengangkatan tersebut merujuk pada tiga keputusan Bupati Banyuwangi, yakni Nomor 800.1.3.3/706/429.204/26 untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Nomor 800.1.3.3/707/429.204/2026 untuk Jabatan Administrator, serta Nomor 800.1.3.3/708/429.204/2026 untuk Jabatan Pengawas. Legalitas pengangkatan merupakan dasar administratif, tetapi legitimasi di mata masyarakat harus dibangun melalui kinerja yang nyata. Publik tidak cukup disuguhi daftar nama, prosesi pelantikan, dan pernyataan normatif. Yang dibutuhkan adalah birokrasi yang bekerja, berani dievaluasi, terbuka terhadap kritik, serta mampu mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan penggunaan kewenangannya.

Sorotan tajam tertuju kepada dua posisi strategis, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dijabat Kiril Ustadi Yudawanto, S.IP., M.Si., serta Kepala Bappeda yang dipercayakan kepada Amir Hidayat, SKM, M.Si. Keduanya memegang peran penting dalam menentukan arah pendapatan dan pembangunan daerah. Bapenda dituntut serius menggali potensi penerimaan secara sah, memperbaiki tata kelola, dan memastikan pungutan berjalan sesuai ketentuan. Bappeda harus mampu menyusun perencanaan yang terukur, realistis, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat. Jangan sampai target hanya gagah di atas kertas, tetapi hasilnya sulit dirasakan rakyat! Kinerja kedua lembaga ini layak diuji melalui indikator yang jelas, bukan sekadar klaim keberhasilan.

Di jajaran administrator, sejumlah pejabat turut menempati posisi penting, antara lain Firman Sanyoto sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan, Hanifan sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan, Lerawati sebagai Sekretaris Bappeda, Edi Purnomo sebagai Sekretaris BPBD, Eta Adisandi sebagai Sekretaris Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman, serta Wahyudi sebagai Sekretaris Dinas PU Pengairan. Posisi tersebut bukan tempat untuk sekadar menjalankan rutinitas administratif. Mereka dituntut memastikan program berjalan, koordinasi tidak mandek, anggaran dikelola sesuai aturan, dan setiap persoalan mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Apabila pelayanan tersendat, program tidak efektif, atau keluhan masyarakat terus berulang, evaluasi kinerja harus menjadi konsekuensi yang wajar.

Perubahan juga menyentuh jajaran camat, termasuk Didik Eko Wahyudi sebagai Camat Pesanggaran, Budi Wahono sebagai Camat Kabat, Ali Imron sebagai Camat Glagah, Ika Herana Priesta sebagai Camat Gambiran, Fatah Hidayat sebagai Camat Bangorejo, Nanang Edi Musidi sebagai Camat Tegalsari, dan Ainur sebagai Camat Purwoharjo. Para camat berada di garis depan pelayanan pemerintahan. Mereka tidak boleh hanya terlihat ketika menghadiri acara seremonial atau menjalankan agenda protokoler. Persoalan administrasi warga, koordinasi pemerintahan desa, ketepatan pelaksanaan program, dan respons terhadap pengaduan masyarakat harus menjadi prioritas. Camat yang efektif bukan yang paling sering tampil, melainkan yang paling jelas hasil kerjanya dan paling tanggap menghadapi persoalan warganya.

Pada level pengawas, sejumlah pejabat juga memperoleh penugasan baru, di antaranya Wahyu Muji Laksono sebagai Kasi Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan, Puji Astuti sebagai Kasubit Penagihan dan Keberatan PBB-P2 dan BPHTB Bapenda, serta Febriansyah sebagai Kasubit Pendataan Pajak Daerah Lainnya dan Retribusi Daerah Bapenda. Jabatan teknis ini memiliki pengaruh langsung terhadap pelaksanaan kebijakan dan kualitas administrasi. Pengawasan operasional, pendataan, penagihan, serta pelayanan harus dijalankan secara profesional dan sesuai prosedur. Jangan sampai kewenangan administratif justru menciptakan kerumitan baru bagi masyarakat. Setiap tindakan harus memiliki dasar, setiap proses harus dapat ditelusuri, dan setiap keluhan wajib ditangani melalui mekanisme yang semestinya.

Persoalan paling mendasar bukan siapa yang dilantik, melainkan bagaimana pejabat tersebut akan bekerja setelah menempati kursinya. Rotasi jabatan tidak otomatis menjamin birokrasi menjadi lebih baik. Tanpa target yang terukur, evaluasi berkala, dan pengawasan yang tegas, perombakan hanya berpotensi menjadi perubahan struktural tanpa dampak substantif. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan setiap pejabat memahami sasaran kerjanya, memiliki indikator pencapaian yang jelas, serta bersedia dievaluasi berdasarkan hasil. Apabila target tidak tercapai, penyebabnya harus dijelaskan secara objektif dan langkah perbaikannya disampaikan secara transparan sesuai ketentuan.

Sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan pengelolaan pendapatan daerah juga tidak boleh menjadi panggung janji tanpa pembuktian. Masyarakat membutuhkan pelayanan pendidikan yang bermutu, fasilitas kesehatan yang berfungsi, pembangunan infrastruktur yang sesuai spesifikasi, serta tata kelola pendapatan yang tertib dan akuntabel. Setiap program harus memiliki tujuan yang jelas dan manfaat yang dapat diukur. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, persoalan tersebut wajib ditangani melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan ditutup-tutupi demi menjaga citra institusi. Kritik publik bukan ancaman bagi pemerintahan yang sehat; justru ketertutupan dan ketiadaan pertanggungjawabanlah yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.

Integritas para pejabat baru juga harus dibuktikan melalui sikap terbuka terhadap pengawasan. Kewenangan bukan hak istimewa untuk menghindari pertanyaan, melainkan amanah yang disertai kewajiban mempertanggungjawabkan keputusan. Pengelolaan anggaran, pelaksanaan program, pelayanan publik, dan pencapaian target harus berjalan berdasarkan aturan. Pers dan masyarakat pun memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan melalui informasi yang akurat, konfirmasi yang berimbang, dan kritik berbasis fakta. Jika muncul dugaan masalah, klarifikasi dan pemeriksaan objektif harus diutamakan agar penilaian tidak berubah menjadi tuduhan tanpa bukti.

Kini, pelantikan 19 Oktober 2026 menjadi ujian terbuka bagi seluruh pejabat yang memperoleh amanah baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Jangan hanya cepat saat menerima jabatan, tetapi lambat ketika rakyat menuntut pelayanan! Jangan hanya tegas dalam menjalankan kewenangan, tetapi menghindar ketika diminta menjelaskan kinerja! Publik berhak menuntut perubahan yang terukur, pelayanan yang tidak berbelit-belit, pembangunan yang tepat sasaran, serta pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. Pada akhirnya, jabatan akan kehilangan maknanya apabila tidak menghasilkan manfaat. Masyarakat Banyuwangi tidak membutuhkan sekadar pergantian pejabat—mereka membutuhkan bukti bahwa birokrasi benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.