Bandar Lampung, Domainrakyat.com – Oknum anggota Brimob Polda Lampung dilaporkan ke polisi karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Peristiwa persetubuhan itu terjadi di sebuah indekos milik oknum berinisial RM berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) tersebut, pada akhir Agustus 2024 lalu.
Saat dikonfirmasi, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani oleh jajarannya.
“Iya benar, pelakunya adalah anggota Brimob, kasusnya masih dalam penanganan kami,” kata dia, Rabu (4/12/2024).
Pahala juga menyampaikan, kasus tersebut bukanlah perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tetapi laporan persetubuhan anak di bawah umur.
“Memang benar ada laporan bulan September yang lalu, dan kami sedang melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Namun, ini bukan kasus TPPO, melainkan laporannya persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, dalam kasus tersebut telah terjadi kesepakatan damai antara korban maupun terduga pelaku.
“Kami sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak. Keluarga korban ingin mencabut laporan, namun memang dalam proses ini masih kami lakukan penyelidikan apakah nanti bisa atau tidaknya,” ungkap Umi.
Umi juga menyampaikan, saat ini oknum terduga pelaku masih dalam pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.
“Tentu kasus ini akan diproses sesuai dengan kode etik Polri” pungkasnya.
